Menuju konten utama

Ahok Tidak Akan Laporkan Kiai Ma'ruf Amin ke Polisi

Sejumlah pihak menilai pertanyaan Ahok kepada Kiai Ma'ruf bernada tendesius, terutama saat menanyakan kedekatan Ketua Majelis Ulama Indonesia tersebut dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ahok Tidak Akan Laporkan Kiai Ma'ruf Amin ke Polisi
Ketua MUI Maa'ruf Amin hadir menjadi saksi pada persidangan kedelapan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (31/1). ANTARA FOTO/Pool/Isra Triansyah.

tirto.id - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan bahwa dirinya tidak akan menempuh jalur hukum atau melaporkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin, yang saksi di persidangan kasus penodaan agama Selasa (31/1).

Dalam persidangan itu, sejumlah pihak menilai pertanyaan Ahok yang diajukan kepada Kiai Maruf bernada tendesius, terutama saat menanyakan kedekatan ulama tersebut dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Saya memastikan bahwa saya tidak akan melaporkan KH Ma'ruf Amin ke polisi, kalau pun ada saksi yang dilaporkan mereka adalah saksi pelapor, sedangkan Kyai Maruf bukan saksi pelapor," kata Ahok di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (01/2/2017).

Lebih lanjut Ahok menjelaskan pertanyaannya kepada Ma'ruf hanyalah sebuah proses persidangan. Sebagai terdakwa, dirinya berhak mencari kebenaran atas kasus yang menimpanya. Posisi Kiai Ma'ruf yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, kata Ahok, bukan sebagai saksi pelapor.

Dalam pernyataannya juga, calon Gubernur DKI Jakarta itu juga meminta maaf kepada Kiai Ma'ruf apabila ada pernyataan yang terkesan memojokkan dalam persidangan Selasa lalu.

"Saya mengakui beliau juga sesepuh NU dan saya menghormati beliau sebagai sesepuh NU, seperti halnya tokoh-tokoh lain di NU, Gus Dur, Gus Mus, tokoh-tokoh yang saya hormati dan panuti," ungkap Ahok.

Ahok juga akan menyerahkan sepenuhnya ke tim penasihat hukum terkait adanya informasi percakapan telepon antara Presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono dengan Kiai Ma'ruf pada 7 Oktober 2016.

"Saya hanya disodorkan berita tanggal 7 Oktober, bahwa ada informasi telepon SBY ke Kiai Ma'ruf, selanjutnya terkait soal ini saya serahkan kepada penasihat hukum saya," katanya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Sirra Prayuna yang bertugas sebagai Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika, yang membela Ahok. Ia memastikan tidak akan melakukan upaya hukum apa pun, termasuk melaporkan Kiai Ma'ruf.

"Maksud Pak Basuki, laporan itu disampaikan kepada pihak pelapor. Jadi tidak relevan dan tidak ada urgensinya kalau KH. Ma'ruf Amin dilaporkan. Tidak ada sama sekali dan tidak ada sedikit pun, niatan kami mau melaporkan KH. Ma'ruf Amin," kata Sirra Prayuna.

Baca juga artikel terkait SAKSI SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto