Menuju konten utama

Pengacara Persoalkan Pembahasan MUI Terkait Ucapan Ahok

Tim Kuasa Hukum Ahok mempermasalahkan pembahasan yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 1-11 Oktober 2016 terkait dengan ucapan Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.

Pengacara Persoalkan Pembahasan MUI Terkait Ucapan Ahok
Massa melakukan aksi unjuk rasa di luar ruang persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di depan Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1). Sidang lanjutan tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Tim Kuasa Hukum calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mempermasalahkan pembahasan yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 1-11 Oktober 2016 terkait dengan ucapan Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.

Hal tersebut disampaikan Josefina Syukur selaku anggota tim kuasa hukum Ahok kepada Ketua Umum MUI, Maruf Amin dalam sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1/2017).

"Video Pak Ahok itu baru jadi viral tanggal 5-6 Oktober 2016. Bagaimana MUI bisa melakukan pembahasan dan penelitian dari tanggal 1 Oktober 2016?" ungkap Josefina dikutip dari Antara.

Maruf pun mengatakan, MUI telah menerima laporan ucapan Ahok itu sebelum tanggal 1 Oktober 2016. "Isu telah berkembang di masyarakat, bukan soal videonya tetapi soal ucapannya. Kemudian kami dalami laporan masyarakat tersebut," ucap Maruf.

Kemudian Josefina pun bertanya kepada Maruf Amin, dari mana masyarakat mengetahui telah terjadi penodaan agama yang dilakukan Ahok sebelum 1 Oktober 2016.

"Dari masyarakat yang melapor," jawab Maruf. Jawaban Maruf sempat membuat pengunjung sidang Ahok tertawa.

Josefina mengaku heran karena masyarakat di Kepulauan Seribu saja baru mengetahui ada kejadian penodaan agama setelah penyidik Bareskrim Polri datang ke sana.

Maruf menyatakan sikap dan pendapat keagamaan terkait penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dibahas oleh empat komisi di dalam MUI.

"Empat komisi yang terdiri dari komisi fatwa, perundang-undangan, pengkajian dan informasi, dan komunikasi (infokom) melakukan penelitian dan investigasi di lapangan kemudian melakukan pembahasan," kata Maruf

Ia mengatakan, setelah dilakukan pembahasan di empat komisi itu, hasilnya dilaporkan kepada pengurus harian. "Kemudian dibahas lagi di pengurus harian termasuk saya,” ungkap Maruf.

Menurut Maruf, pengurus harian itu ada ketua umum, wakil ketua, dan sekretaris-sekretaris. Pengurus harian inti ada sekitar 20 orang.

Maruf menyatakan setelah pembahasan dalam pengurus harian kemudian lahir sikap dan pendapat keagamaan MUI yang menyimpulkan bahwa ucapan "dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51" itu mengandung penghinaan terhadap agama dan ulama.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto