Menuju konten utama

Pengacara Ahok Menilai Ganjil Penunjukan Rizieq sebagai Ahli

Humphrey mengaku bingung dengan putusan MUI yang tidak mengklarifikasi perkataan Ahok tentang Al-maidah 51.

Pengacara Ahok Menilai Ganjil Penunjukan Rizieq sebagai Ahli
Demonstran berpakaian bergambar pasangan cagub-cawagub Agus-Slyvi ikut aksi di depan Gedung Kementan tempat persidangan kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama, Jakarta, Selasa, (31/1). Tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Humprey Djemat, penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mempertanyakan motif di balik penunjukan Rizieq Shihab sebagai anggota tim ahli Majelis Ulama Indonesia. Hal ini disampaikan Humprey di sela jeda istirahat sidang.

"Aneh ini. Rizieq ditunjuk sebagai tim ahli padahal sudah jelas-jelas menghina ulama. Makanya kami akan tanyakan lagi," kata Humphrey kepada wartawan di lokasi sidang Auditorium Kementrian Pertanian, Selasa (31/01/2017).

Humphrey menyatakan penunjukan Rizieq sebagai tim ahli agama adalah keputusan ganjil. Sebab MUI lebih menunjuk Imam Besar FPI tersebut daripada melibatkan ahli dari Kementrian Agama.

Humphrey juga mengaku bingung dengan putusan MUI yang tidak mengklarifikasi perkataan Ahok tentang Al-maidah 51. Humphrey mencontohkan banyak ulama yang mengkaitkan tsunami dan hal lain dengan hukuman terhadap umat Islam, tetapi tidak dikenakan proses hukum karena diklarifikasi. "Kalau kasus Ppak Basuki ini ada klarifikasi 'kan mungkin ga bermasalah gini," katanya.

Sebelumnya, di dalam persidangan, tim penasihat hukum Ahok juga sempat menanyakan berbagai hal tentang hubungan GNPF (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa) dan MUI. Namun, menurut Ma'ruf Amin selaku ketua MUI, GNPF dan MUI tidak berhubungan secara resmi satu sama lain. MUI juga tidak pernah diminta persetujuan untuk aksi-aksi GNPF. Ma'ruf juga tidak tahu apakah GNPF juga akan mengawal fatwa-fatwa MUI di luar kasus Ahok.

Ketika ditanya apakah GNPF hanya terbentuk saat kasus penodaan Pak Basuki, Ma'ruf hanya menjawab: "Tidak tahu."

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Jay Akbar