Merespons putusan PTUN ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan wajib menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau I yang dimohonkan PT Jaladri Kartika Pakci.
Anies menilai setiap kebijakan selalu ada celah, sehingga saat kebijakan pembatalan izin reklamasi Jakarta digugat, ia akan menghadapinya di pengadilan.
LBH Jakarta menilai, Gubernur DKI Anies Baswedan bisa menerbitkan ulang Surat Keputusan Pembatalan Izin Reklamasi kepada semua pulau yang disengketakan di PTUN.
Pemprov DKI Jakarta berencana melaksanakan upacara 17 Agustus mendatang di salah satu pulau bekas proyek reklamasi, yang saat ini telah diubah nama menjadi Pantai Maju.
Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan upacara 17 Agustus mendatang di salah satu pulau bekas proyek reklamasi, yang saat ini telah diubah nama menjadi Pantai Maju.
Saat ini banyak nelayan yang masih bisa bertahan hidup bergantung oleh wilayah pesisir, namun hal tersebut akan hilang saat ada pembangunan yang merusak ekosistem laut.
WALHI menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Pergub Nomor 206 Tahun 2016, yang menjadi landasan hukum reklamasi dijalankan selama ini.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga saat ini belum berkomentar mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 932 bangunan ke pengembang di pulau reklamasi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak awal penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mengacu pada Pergub era Basuki Tjahaja Purnama (BTP) sebagai landasan legalitasnya.