Para penentang reklamasi Teluk Benoa menganggap proyek ini tak bisa lagi dilanjutkan karena izin AMDAL dari KLHK sudah kadaluarsa. Tapi KLHK punya pandangan berbeda.
Walhi dan 15 nelayan mengajukan gugatan atas penerbitan HBG Pulau D ke PTUN Jakarta karena menilai proses keluarnya perizinan tersebut menyalahi prosedur.
Pengurukan sisa Pulau G, yang dibangun anak usaha Agung Podomoro Land, hanya menunggu rekayasa teknologi atas aliran air dingin pembangkit listrik PLN Muara Karang.
Polda Metro Jaya memutuskan menaikkan kasus dugaan korupsi terkait proyek reklamasi Jakarta ke penyidikan. Tapi, polisi belum menetapkan tersangka di kasus ini.
"Untuk mencari jalan yang sudah terlanjur dibangun mempunyai manfaat. Jadi yang disampaikan Pak Wapres itu konsisten dengan yang ada di pikiran Pak Anies dan Bang Sandi," kata Sudirman.