Menuju konten utama

KSTJ Laporkan Terbitnya Dua Sertifikat Pulau Reklamasi ke Ombudsman

KSTJ menilai, proses penerbitan HPL dan HGB cacat lantaran tidak adanya dua peraturan daerah yang menjadi dasar dilakukannya reklamasi.

KSTJ Laporkan Terbitnya Dua Sertifikat Pulau Reklamasi ke Ombudsman
Jembatan penghubung antara pesisir Jakarta dengan Pulau C Reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Senin (30/10/2017). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) resmi melaporkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil serta Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Kasten Situmorang terkait pemberian sertifikat Hak Pengelolaan Lahan dan Hak Pengelolaan Bangunan Pulau C dan D Reklamasi Teluk Jakarta.

Nelson Nikomendus Simamora, perwakilan koalisi, mengatakan sebelumnya koalisi telah mengajukan keberatan atas terbitnya dua sertifikat pulau reklamasi tersebut.

"Keberatan dituangkan dalam surat Nomor O14/SK/KSTJNIII/2017 tentang Permohonan Pembatalan Pemberian Hak Pengelolaan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka proyek reklamasi Pulau C dan Pulau D di Teluk Jakarta tertanggal 14 Agustus 2017," ungkapnya di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan.

Koalisi menilai, proses penerbitan HPL dan HGB cacat lantaran tidak adanya dua peraturan daerah (perda) yang menjadi dasar dilakukannya reklamasi tersebut. Dua rancangan perda tersebut antara lain Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZP3K) serta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTTKS Pantura) Jakarta.

Selain itu, kata Nelson, koalisi juga menduga adanya maladministrasi dalam penerbitan HPL dan HGB tersebut. Pasalnya, kedua pulau tersebut masih terbelit berbagai masalah seperti izin lingkungan yang baru diajukan setelah Pulau C dan Pulau D berdiri.

"Ketiadaan izin lingkungan yang diatur dalam rezim hukum lingkungan dan administrasi tersebut juga berimplikasi pada ancaman pidana," ujar Nelson.

Belum lagi, sambungnya, pembangunan Pulau C dan D yang menyatu bertentangan dengan Lampiran l Gambar 24 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2030.

Seperti diketahui, sebelumnya Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan bahwa KSTJ telah berencana melakukan laporan terkait adanya dugaan maladministrasi dalam pemberian sertifikat HPL dan HGB tersebut.

Namun, Ombudsman menyarankan agar koalisi terlebih dahulu mengajukan keberatan kepada Pemprov DKI Jakarta serta Kementerian ATR.

Ia juga berharap tiap laporan terkait reklamasi yang dikirimkan ke Ombudsman dilengkapi berkas dan laporan yang cukup untuk ditindaklanjuti. "Karena kita enggak bisa menyebut dugaan maladministrasi kecuali ada laporan kemudian ada potensi yang sudah kita akses," kata Alamsyah saat dihubungi Tirto.

"Barulah kemudian kita lihat apakah dugaan itu bisa ditindaklanjuti. Memang statusnya dugaan sementara, [kalau] sekarang, kita belum menemukan satu laporan pun tentang dugaan administrasi," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yuliana Ratnasari