Menuju konten utama

Anies-Sandi Lepas Tangan Soal Jual Beli Properti di Pulau Reklamasi

Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, pihaknya tak mau ambil pusing soal nasib ratusan bangunan bernilai miliaran tersebut.

Anies-Sandi Lepas Tangan Soal Jual Beli Properti di Pulau Reklamasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melihat Pulau D hasil reklamasi yang disegel oleh Pemprov DKI, Jakarta, Kamis, (7/6/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno tak mau ambil pusing soal nasib para konsumen properti di pulau reklamasi. Setelah menyegel seluruh bangunan di Pulau D Reklamasi, keduanya irit berkomentar soal solusi atas jual beli yang telanjur dilakukan tersebut.

Sandiaga Uno, bahkan hanya melempar jawaban atas pertanyaan tersebut ke Gubernur Anies.

"Saya serahkan semuanya kepada bapak Gubernur yang kemarin memimpin sendiri," ujarnya di Karet Bivak, Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2018). Ia beralasan, "ini merupakan kesepakatan kita. Jadi semua statement tentang reklamasi, sudah ada yang menangani."

Sama seperti Sandiaga, Gubernur Anies Baswedan justru tak mau ambil pusing soal bangunan-bangunan bernilai miliaran rupiah yang sudah diperjualbelikan di pulau tersebut.

"Diselesaikan saja antara penjual dan pembeli," ujar Anies saat meninjau Pulau C dan D Reklamasi Teluk Jakarta, Kemarin (7/6/2018).

Ia juga mengimbau agar masyarakat lebih jeli dalam melakukan transaksi pembelian properti. Kepastian soal legalitas lahan, izin mendirikan bangunan hingga harga jual harus terlebih dahulu diketahui.

"Lain kali kalau mau jualan izin dulu, kalau membeli pastikan ada izin dulu," tutur mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.

Sebelumnya, pada Kamis (7/6/2018), Pemprov DKI Jakarta menyegel dua pulau reklamasi di Teluk Jakarta, C dan D. Gubernur Anies mengatakan, seluruh aktivitas pembangunan di kedua pulau tersebut juga dihentikan lantaran melanggar banyak ketentuan dan belum memiliki izin lengkap dari DKI Jakarta.

Saat ini, jumlah bangunan di kedua pulau tersebut mencapai 932 unit yang terdiri dari 212 unit rukan, 409 rumah tinggal tapak ukuran 60, serta 311 unit rumah dan rukan yang masih setengah jadi.

"Ke depan, saya meminta kepada semuanya di dalam melakukan kegiatan pembangunan ikuti peraturan. Ikuti ketentuan. Jangan dibalik. Jangan membangun dahulu baru mengurus izin," ujarnya usai memantau penyegelan bangunan di Pulau C dan D, Kamis (7/5/2018).

Baca juga artikel terkait REKLAMASI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yandri Daniel Damaledo