tirto.id - Proyek reklamasi Pulau D di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, disegel oleh Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (7/6/2018). Sebanyak 932 unit yang terdiri dari 212 unit rukan, 409 rumah tinggal tapak ukuran 60, serta 311 unit rumah dan rukan yang masih setengah jadi disegel lantaran melanggar banyak ketentuan dan belum memiliki izin lengkap dari Pemprov DKI Jakarta. Penghentian proyek pulau reklamasi ini juga merupakan salah satu janji pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. tirto.id/Andrey Gromico
Editor: Hafitz Maulana