Menuju konten utama

Anies Baswedan Segel 932 Unit Bangunan di Pulau Reklamasi

"Ke depan, saya meminta kepada semuanya di dalam melakukan kegiatan pembangunan ikuti peraturan. Ikuti ketentuan. Jangan dibalik. Jangan membangun dahulu baru mengurus izin."

Anies Baswedan Segel 932 Unit Bangunan di Pulau Reklamasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ratusan Petugas Satpol-PP melakukan penyegelan bangunan di pulau C dan D reklamasi Teluk Jakarta hari ini, Kamis (7/6/2018). tirto.id/Hendra Friana

tirto.id -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa dua pulau reklamasi di Teluk Jakarta, C dan D, disegel oleh Pemprov DKI Jakarta. Ia mengatakan, seluruh aktivitas pembangunan di kedua pulau tersebut juga dihentikan lantaran melanggar banyak ketentuan dan belum memiliki izin lengkap dari DKI Jakarta.

Saat ini, jumlah bangunan di kedua pulau tersebut mencapai 932 unit yang terdiri dari 212 unit rukan, 409 rumah tinggal tapak ukuran 60, serta 311 unit rumah dan rukan yang masih setengah jadi.

"Ke depan, saya meminta kepada semuanya di dalam melakukan kegiatan pembangunan ikuti peraturan. Ikuti ketentuan. Jangan dibalik. Jangan membangun dahulu baru mengurus izin," ujarnya usai memantau penyegelan bangunan di Pulau C dan D, Kamis (7/5/2018).

Kepada para wartawan, ia kembali menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang sudah tampak jelas. Pertama, soal kecacatan prosedur, yakni melakukan pengurukan tanpa alas hukum berupa Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil RZWPPPK serta Perda Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS Pantura).

Terlebih, lanjutnya, rancangan dua Perda yang dibahas di DPRD itu melenceng jauh dari Kepres 52 tahun 1995 yang dikeluarkan oleh Presiden Soeharto. Lantaran itu lah, dirinya menarik dua rancangan Perda tersebut dari DPRD untuk ditinjau ulang.

"Nanti tahap berikutnya kami akan segera menuntaskan penyusunan Raperda sekaligus juga kita akan nanti membentuk semua badan-badan yang yang yang diharuskan oleh Peraturan Presiden nomor 52 tahun 95 dan juga oleh bedak yang menyangkut reklamasi," imbuhnya.

Kedua, kata Anies, pembangunan konstruksi di atas pulau itu juga tak dilandasi oleh izin mendirikan bangunan.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Kota Benny Agus Chandra, mengatakan, bangunan tanpa IMB bisa dibongkar karena melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Sementara ketentuan soal pembongkaran tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005. Namun pembongkaran urung dilakukan lantaran masih menunggu audit lingkungan dan perintah langsung dari Gubernur.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yulaika Ramadhani