tirto.id -
Rinciannya, kata Beni, 212 unit rukan berukuran 60-90 M2, 409 rumah tinggal tapak ukuran 60-150 M2, serta 313 unit rumah dan rukan yang masih setengah jadi.
Angka tersebut didapat dari hasil audit yang dilakukan instansinya beberapa pekan sebelum penyegelan pulau C dan D dilakukan. Sebelumnya, menurut data Dinas Citata, jumlah unit bangunan di dua pulau tersebut lebih sedikit.
"Ternyata jumlah bangunan bertambah, sekarang jadi 900-an unit semuanya," kata Beny saat ditemui di Pulau D reklamasi Teluk Jakarta, Kamis (7/6/2018).
Benny mengatakan bangunan di kedua pulau tersebut melanggar bisa dibongkar karena melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung lantaran belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Sementara ketentuan soal pembongkaran tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005. Namun pembongkaran urung dilakukan lantaran masih menunggu audit lingkungan dan perintah langsung dari Gubernur.
"Nah sekarang pilihannya ada penghentian sama pembongkaran. Sekarang kita lakukan dulu penghentian, penyegelan dan pengawasan yang dulu kurang kita tingkatkan," imbuhnya.
Sejauh ini, kata Beni, Pemprov juga sudah menerbitkan beberapa surat peringatan kepada pengembang Pulau yakni Kapuk Naga Indah. Surat peringatan pertama diberikan Suku dinas Penataan Kota Jakarta Utara pada 8 Juli 2015. Setelahnya, berturut-turut diterbitkan instansinya antara lain Surat Segel tertanggal 29 Juli 2015, serta surat perintah pembongkaran pada 24 Agustus 2015.
Surat peringatan terkait penghentian penjualan properti juga pernah dilayangkan dinasnya pada 18 April tahun 2016.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Yulaika Ramadhani