Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwidjono menilai dugaan maladministrasi tak perlu diperpanjang. Sebab, maskapai telah sekapat dengan kebijakan sementara yang dikeluarkan pemerintah.
Menurut Anggota ORI Alvin Lie keputusan menurunkan harga tiket pesawat hingga 50 persen dari tarif batas atas (TBA) yang diteken di kantor Kementerian Bidang Perekonomian itu tak mengikat secara hukum.
Peneliti pariwisata dan dosen Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Muhammad Baiquni mempertanyakan tujuan penurunan harga tiket pesawat yang dinilai hanya lip service.
Seiring dengan turunnya harga tarif tiket pesawat, Pemerintah memastikan perusahaan di industri penerbangan bebas PPn impor jasa perbaikan dan komponen pesawat.
Agar harga tiket pesawat turun, maskapai mendapatkan insentif fiskal dari 30 pengelola bandara yang berada di bawah naungan Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II.