Menuju konten utama
Dampak Pandemi Corona

Kemenko Marves Persilakan Maskapai Naikkan Harga Tiket Pesawat

Pemerintah melalui Kemenko Marves mengizinkan maskapai penerbangan menaikkan harga tiket pesawat sebagai imbas pembatasan penumpang akibat pandemi COVID-19.

Kemenko Marves Persilakan Maskapai Naikkan Harga Tiket Pesawat
Aktivitas di lobi Bandara Soekarno-Hatta Terminal 3, Jumat (16/3/18). Tirto.id/Hafitz Maulana.

tirto.id - Pemerintah mengizinkan maskapai penerbangan menaikkan harga tiket pesawat. Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyatakan saat ini maskapai harus menanggung biaya lebih karena pesawat tidak lagi bisa mengangkut penumpang secara penuh sebagai imbas pandemi Corona atau COVID-19.

“Dibuka peluang untuk menaikkan harga tiket. Boleh terbang kapasitas maksimum 70 persen. Kalau enggak cukup mencukupi biaya operasional, dibuka peluang menaikkan harga tiket,” ucap Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Ridwan Djamaluddin dalam diskusi virtual, Senin (15/6/2020).

Ridwan bilang kenaikan harga tiket ini bisa dipahami karena konteksnya Indonesia tengah dilanda keadaan darurat. Menurut Ridwan, maskapai tetap harus memastikan dirinya bertahan selama pandemi meski harus menanggung biaya operasional lebih besar karena tidak bisa mengangkut penumpang secara penuh.

Di sisi lain, Ridwan juga merujuk pada adanya ruang kenaikan harga tiket yang dimungkinkan oleh sistem tarif batas atas.

Ridwan mempersilakan maskapai memanfaatkan ruang kenaikan harga tiket yang masih bisa ditempuh maskapai.

“Tarif tiket silakan dimanfaatkan peluang kenaikan harga tiket dengan batas atas,” ucap Ridwan.

Batasannya, kata Ridwan, tentu adalah batas atas itu sendiri. Di sisi lain, ia juga memastikan kalau kenaikan yang terjadi tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang ingin mencari untung.

Maskapai sudah diperbolehkan kembali mengangkut penumpang usai larangan mudik berakhir pada awal Juni 2020.

Kementerian Perhubungan pun menerbitkan aturan yang membolehkan maskapai tetap boleh mengangkut penumpang seterusnya dalam skema kelaziman baru atau new normal. Dalam ketentuannya, maskapai hanya diperbolehkan mengangkut 70 persen dari total kapasitas penumpang.

Baca juga artikel terkait TARIF TIKET PESAWAT atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri