KPK resmi menetapkan Fredrich Yunadi dan dr Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka atas dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto. Fredrich dan Bimanesh dijerat melanggar pasal 21 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1.