tirto.id - Pemerintah kembali memasukkan bantuan sosial (bansos) dan perlindungan pendapatan ke dalam kebijakan stimulus ekonomi pada kuartal IV 2026. Saat ini pemerintah menyiapkan bantuan beras 10 kg per bulan bagi 33.244.408 keluarga penerima manfaat, dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp300.000 per bulan selama tiga bulan untuk 13,3 juta pekerja.
Di samping itu, sebagaimana diwartakan ANTARA, pemerintah juga menyiapkan beberapa program untuk 2027, mulai dari magang bagi 150 ribu peserta, pelatihan vokasi bagi 300 ribu orang, dan perluasan pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.
Bansos terus menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga daya beli dan melindungi masyarakat. Adapun bansos yang dikenal saat ini merupakan bagian dari jalan panjang kebijakan sosial di tanah air. Bagaimana sebenarnya sejarah bansos di Indonesia?
Perlindungan Sosial Era Orde Lama dan Baru
Akar perlindungan sosial di Indonesia bisa ditelusuri sejak awal kemerdekaan. Pasal 34 UUD 1945 menempatkan fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara. Setelah amandemen konstitusi, negara juga mendapat mandat untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
Pada masa awal kemerdekaan, perlindungan formal banyak terkait dengan pekerja. Pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) No 33 Tahun 1947 tentang Kecelakaan Buruh yang mengatur perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Ketentuan ini kemudian diperluas melalui UU No 2 Tahun 1951.
Sutiyo dalam Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (2024:43) menyebut bahwa di era Orde Lama perlindungan sosial belum jadi prioritas. Upaya mengurangi ketimpangan dan kemiskinan banyak dilakukan oleh Soekarno melalui kebijakan reformasi agraria.
"Ketimpangan kepemilikan tanah telah menghambat petani miskin meningkatkan penghidupannya," demikian tulis Sutiyo, terkait landasan di balik lahirnya UU No 5 Tahun 1960 alias UU Agraria.
Memasuki Orde Baru, pemerintah mengembangkan skema perlindungan bagi kelompok pekerja dan aparatur negara. Taspen, Asabri, Askes, dan Jamsostek menjadi bagian dari perkembangan sistem perlindungan sosial sebelum terbentuknya sistem nasional.
Era pemerintahan Soeharto juga memperluas kebijakan kesejahteraan lewat pembangunan sekolah, fasilitas kesehatan, pembangunan wilayah tertinggal, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Contohnya yakni program Inpres SD, Inpres Puskesmas, Inpres Desa Tertinggal, Takesra-Kukesra, dan P3DT menjadi beberapa contoh.
Pada periode ini, bansos belum menjadi instrumen dengan bentuk seperti sekarang. Kebijakan sosial mencakup ragam bentuk perlindungan, pelayanan dasar, pembangunan, dan pemberdayaan warga.
Lahirnya Sistem Jaminan Sosial Nasional
Perkembangan berbagai skema perlindungan sosial tersebut kemudian mendorong kebutuhan untuk membangun sistem yang lebih terintegrasi. Pemerintah menerbitkan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
UU SJSN jadi dasar penyelenggaraan jaminan sosial nasional dengan cakupan lebih luas. Sistem tersebut mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian.
SJSN juga membawa prinsip bahwa jaminan sosial merupakan sistem perlindungan sosial yang diselenggarakan secara nasional dan memiliki mekanisme kepesertaan. Karena itu, jaminan sosial berbeda dari bansos.
Perkembangan tersebut berlanjut melalui UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. UU tersebut jadi dasar pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara jaminan sosial.
Bansos yang Kini Jadi Stimulus Ekonomi
Perkembangan bansos sebagai instrumen penanggulangan kemiskinan sudah terlihat sejak medio 2000. Pada 2005, pemerintah meluncurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai kompensasi kenaikan harga BBM. Program serupa kembali dijalankan pada 2008.
Adapun sejak 2007, pemerintah mulai menjalankan Program Keluarga Harapan (PKH). Berbeda dari BLT, PKH memakai mekanisme bantuan tunai bersyarat bagi keluarga miskin dengan komponen pendidikan dan kesehatan.
Pada sektor pangan, Operasi Pasar Khusus beras yang dimulai pada 1998 berkembang menjadi Raskin pada 2002, kemudian berubah menjadi Rastra. Pemerintah selanjutnya mengembangkan penyaluran bantuan pangan secara nontunai.
Setelah 2014, pemerintah juga mengenalkan Kartu Keluarga Sejahtera dan berbagai skema bantuan via mekanisme elektronik. Di titik ini, perhatian akan data penyaluran dan ketepatan sasaran mulai meningkat.
Pandemi Covid-19 pada 2020 memperluas kembali peran bansos. Pemerintah menaikkan cakupan PKH dan bantuan sembako, serta menjalankan BLT Dana Desa. Pemerintah juga memberi Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja sebagai instrumen perlindungan pendapatan.
Setelah pandemi, bansos tetap menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga daya beli. Bentuknya, selain sebagai program penanggulangan kemiskinan, juga muncul dalam wujud paket kebijakan ekonomi saat pemerintah menghadapi tekanan konsumsi dan pendapatan masyarakat.
Jejak sejarah menunjukkan bansos di Indonesia terus berubah mengikuti persoalan yang dihadapi negara di setiap masanya. Dari reforma agraria, subsidi dan pembangunan desa, jaring pengaman ketika krisis ekonomi, bantuan tunai, bantuan bersyarat, sampai munculnya sistem bansos berbasis data, pemerintah terus mengubah cara negara hadir bagi warganya. Bentuknya bisa jaminan sosial, pemberdayaan, maupun bantuan langsung.
Berikut linimasa jejak sejarah bansos di Indonesia:
Konstitusi menempatkan fakir miskin dan anak terlantar dalam tanggung jawab negara
1946
Pemerintah mulai membangun administrasi negara di bidang sosial setelah kemerdekaan
Negara mulai mengatur pemberian ganti rugi bagi buruh yang mengalami kecelakaan kerja
Ketentuan mengenai perlindungan kecelakaan kerja diberlakukan secara lebih luas di Indonesia
1974
Konsep Puskesmas dirumuskan, lalu pembangunannya didorong lewat program sarana kesehatan
Pemerintah membentuk skema asuransi sosial bagi anggota ABRI dan kelompok terkait
Pemerintah memperluas pembangunan sekolah dasar melalui program Instruksi Presiden
Pemerintah memperbarui kerangka hukum penyelenggaraan kesejahteraan sosial
Pemerintah menetapkan daerah yang terkena bencana alam dan memperoleh bantuan untuk memperbaiki prasarana sosial
Bentuk kelembagaan Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri diubah
Pemerintah mengatur pemeliharaan kesehatan bagi PNS, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, dan keluarganya
Bentuk kelembagaan Asabri diubah dari perusahaan umum menjadi persero
Jaminan sosial tenaga kerja memperoleh dasar hukum nasional
Pemerintah menjalankan Program Inpres Desa Tertinggal sebagai bagian dari penanggulangan kemiskinan
1995
Program IDT memasuki tahap pelaksanaan di desa-desa sasaran
Pemerintah menetapkan badan penyelenggara program Jamsostek
Krisis ekonomi Asia menghantam Indonesia dan meningkatkan tekanan terhadap pendapatan serta kesejahteraan rumah tangga
Pemerintah menjalankan berbagai program untuk melindungi masyarakat miskin dari dampak krisis ekonomi
Pemerintah menyalurkan beras bersubsidi kepada rumah tangga sasaran untuk merespons tekanan harga pangan
Program pembangunan berbasis masyarakat mulai dipakai sebagai bagian dari respons terhadap kemiskinan akibat krisis
MPR memberi mandat kepada pemerintah untuk membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional
Program bantuan beras dari masa krisis berlanjut dengan nama baru
Hak atas jaminan sosial dan tanggung jawab negara diperkuat dalam konstitusi
Susunan keanggotaan Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional diubah
Indonesia memiliki undang-undang khusus mengenai sistem jaminan sosial nasional
Pemerintah memberikan bantuan tunai kepada rumah tangga sasaran setelah kenaikan harga BBM
BPS melakukan pendataan sosial ekonomi untuk menentukan rumah tangga sasaran
Pelaksanaan program menunjukkan persoalan ketepatan sasaran penerima
Pemerintah mulai menerapkan bantuan tunai bersyarat
BPS mendata rumah tangga sasaran untuk Program Keluarga Harapan
Pemerintah meluncurkan PNPM Mandiri sebagai payung program pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan
Pemerintah memperbarui data rumah tangga sasaran perlindungan sosial
Kerangka hukum kesejahteraan sosial diperbarui
Penanganan fakir miskin memperoleh dasar hukum khusus
Pemerintah membentuk badan penyelenggara jaminan sosial
Pemerintah mengembangkan basis data terpadu untuk program perlindungan sosial
Pemerintah memperkenalkan sejumlah kartu untuk menghubungkan masyarakat sasaran dengan bantuan dan layanan sosial
Program bantuan beras bagi rumah tangga sasaran berganti nama
Pemerintah menetapkan dasar hukum penyaluran bantuan sosial secara non-tunai
Bantuan pangan mulai disalurkan melalui mekanisme non-tunai
Cakupan BPNT diperluas ke lebih banyak penerima
Integrasi data dan program perlindungan sosial semakin menjadi perhatian pemerintah
Pandemi Covid-19 meningkatkan kebutuhan perlindungan sosial secara tajam
Nilai dan cakupan sejumlah program bantuan diperluas sebagai respons terhadap pandemi
Pemerintah memberikan bantuan tunai kepada masyarakat terdampak pandemi
Pemerintah menggunakan Dana Desa untuk memberi bantuan tunai kepada masyarakat desa terdampak pandemi
Program Kartu Prakerja dipakai sebagai salah satu instrumen dukungan bagi pekerja dan pencari kerja terdampak pandemi
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19
Pemerintah mulai menyesuaikan kebijakan perlindungan sosial setelah fase darurat pandemi mereda
Pemerintah mendorong integrasi berbagai sumber data sosial ekonomi
Pemerintah memperluas pemanfaatan data Registrasi Sosial Ekonomi untuk perencanaan dan penganggaran
Pemerintah menetapkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional sebagai basis data utama kebijakan sosial dan ekonomi
BPS menyerahkan DTSEN kepada pemerintah
Pemerintah memulai pemeriksaan lapangan untuk memutakhirkan data DTSEN
Berbagai sumber data sosial ekonomi diintegrasikan ke dalam DTSEN
Penargetan bantuan sosial mulai menggunakan peringkat kesejahteraan rumah tangga dalam DTSEN
Kementerian Sosial menetapkan peringkat kesejahteraan keluarga sebagai dasar penyaluran bantuan sosial
Ketentuan mengenai peringkat kesejahteraan untuk penyaluran bantuan diperbarui
DTSEN terus diperbarui dan dipakai sebagai dasar penargetan bantuan sosial
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id






































