Menuju konten utama

Asal-Usul Bansos di Indonesia

Perjalanan bansos di Indonesia dari Orde Lama, lahirnya SJSN 2004, hingga bansos sebagai stimulus ekonomi pada pemerintahan Prabowo.

Asal-Usul Bansos di Indonesia
Ilustrasi bansos. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah kembali memasukkan bantuan sosial (bansos) dan perlindungan pendapatan ke dalam kebijakan stimulus ekonomi pada kuartal IV 2026. Saat ini pemerintah menyiapkan bantuan beras 10 kg per bulan bagi 33.244.408 keluarga penerima manfaat, dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp300.000 per bulan selama tiga bulan untuk 13,3 juta pekerja.

Di samping itu, sebagaimana diwartakan ANTARA, pemerintah juga menyiapkan beberapa program untuk 2027, mulai dari magang bagi 150 ribu peserta, pelatihan vokasi bagi 300 ribu orang, dan perluasan pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.

Bansos terus menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga daya beli dan melindungi masyarakat. Adapun bansos yang dikenal saat ini merupakan bagian dari jalan panjang kebijakan sosial di tanah air. Bagaimana sebenarnya sejarah bansos di Indonesia?

Perlindungan Sosial Era Orde Lama dan Baru

Akar perlindungan sosial di Indonesia bisa ditelusuri sejak awal kemerdekaan. Pasal 34 UUD 1945 menempatkan fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara. Setelah amandemen konstitusi, negara juga mendapat mandat untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

Pada masa awal kemerdekaan, perlindungan formal banyak terkait dengan pekerja. Pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) No 33 Tahun 1947 tentang Kecelakaan Buruh yang mengatur perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Ketentuan ini kemudian diperluas melalui UU No 2 Tahun 1951.

Sutiyo dalam Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (2024:43) menyebut bahwa di era Orde Lama perlindungan sosial belum jadi prioritas. Upaya mengurangi ketimpangan dan kemiskinan banyak dilakukan oleh Soekarno melalui kebijakan reformasi agraria.

"Ketimpangan kepemilikan tanah telah menghambat petani miskin meningkatkan penghidupannya," demikian tulis Sutiyo, terkait landasan di balik lahirnya UU No 5 Tahun 1960 alias UU Agraria.

Memasuki Orde Baru, pemerintah mengembangkan skema perlindungan bagi kelompok pekerja dan aparatur negara. Taspen, Asabri, Askes, dan Jamsostek menjadi bagian dari perkembangan sistem perlindungan sosial sebelum terbentuknya sistem nasional.

Era pemerintahan Soeharto juga memperluas kebijakan kesejahteraan lewat pembangunan sekolah, fasilitas kesehatan, pembangunan wilayah tertinggal, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Contohnya yakni program Inpres SD, Inpres Puskesmas, Inpres Desa Tertinggal, Takesra-Kukesra, dan P3DT menjadi beberapa contoh.

Pada periode ini, bansos belum menjadi instrumen dengan bentuk seperti sekarang. Kebijakan sosial mencakup ragam bentuk perlindungan, pelayanan dasar, pembangunan, dan pemberdayaan warga.

Lahirnya Sistem Jaminan Sosial Nasional

Perkembangan berbagai skema perlindungan sosial tersebut kemudian mendorong kebutuhan untuk membangun sistem yang lebih terintegrasi. Pemerintah menerbitkan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

UU SJSN jadi dasar penyelenggaraan jaminan sosial nasional dengan cakupan lebih luas. Sistem tersebut mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian.

SJSN juga membawa prinsip bahwa jaminan sosial merupakan sistem perlindungan sosial yang diselenggarakan secara nasional dan memiliki mekanisme kepesertaan. Karena itu, jaminan sosial berbeda dari bansos.

Perkembangan tersebut berlanjut melalui UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. UU tersebut jadi dasar pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara jaminan sosial.

Bansos yang Kini Jadi Stimulus Ekonomi

Perkembangan bansos sebagai instrumen penanggulangan kemiskinan sudah terlihat sejak medio 2000. Pada 2005, pemerintah meluncurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai kompensasi kenaikan harga BBM. Program serupa kembali dijalankan pada 2008.

Adapun sejak 2007, pemerintah mulai menjalankan Program Keluarga Harapan (PKH). Berbeda dari BLT, PKH memakai mekanisme bantuan tunai bersyarat bagi keluarga miskin dengan komponen pendidikan dan kesehatan.

Pada sektor pangan, Operasi Pasar Khusus beras yang dimulai pada 1998 berkembang menjadi Raskin pada 2002, kemudian berubah menjadi Rastra. Pemerintah selanjutnya mengembangkan penyaluran bantuan pangan secara nontunai.

Setelah 2014, pemerintah juga mengenalkan Kartu Keluarga Sejahtera dan berbagai skema bantuan via mekanisme elektronik. Di titik ini, perhatian akan data penyaluran dan ketepatan sasaran mulai meningkat.

Pandemi Covid-19 pada 2020 memperluas kembali peran bansos. Pemerintah menaikkan cakupan PKH dan bantuan sembako, serta menjalankan BLT Dana Desa. Pemerintah juga memberi Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja sebagai instrumen perlindungan pendapatan.

Setelah pandemi, bansos tetap menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga daya beli. Bentuknya, selain sebagai program penanggulangan kemiskinan, juga muncul dalam wujud paket kebijakan ekonomi saat pemerintah menghadapi tekanan konsumsi dan pendapatan masyarakat.

Jejak sejarah menunjukkan bansos di Indonesia terus berubah mengikuti persoalan yang dihadapi negara di setiap masanya. Dari reforma agraria, subsidi dan pembangunan desa, jaring pengaman ketika krisis ekonomi, bantuan tunai, bantuan bersyarat, sampai munculnya sistem bansos berbasis data, pemerintah terus mengubah cara negara hadir bagi warganya. Bentuknya bisa jaminan sosial, pemberdayaan, maupun bantuan langsung.

Berikut linimasa jejak sejarah bansos di Indonesia:

1945

Konstitusi menempatkan fakir miskin dan anak terlantar dalam tanggung jawab negara

UUD 1945 Pasal 34
Menjadi dasar konstitusional bagi penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan perlindungan terhadap kelompok rentan.
1945-

1946

Pemerintah mulai membangun administrasi negara di bidang sosial setelah kemerdekaan

Departemen Sosial Republik Indonesia
Pembentukan kementerian pada 19 Agustus 1945 menjadi fondasi kelembagaan bagi penyelenggaraan urusan sosial oleh negara.
1947

Negara mulai mengatur pemberian ganti rugi bagi buruh yang mengalami kecelakaan kerja

UU No. 33 Tahun 1947
Menjadi salah satu cikal bakal perlindungan sosial tenaga kerja. Skema ini termasuk jaminan sosial, bukan bantuan sosial langsung.
1951

Ketentuan mengenai perlindungan kecelakaan kerja diberlakukan secara lebih luas di Indonesia

UU No. 2 Tahun 1951
Memperluas cakupan perlindungan hukum bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja ke seluruh wilayah Indonesia.
1968-

1974

Konsep Puskesmas dirumuskan, lalu pembangunannya didorong lewat program sarana kesehatan

Puskesmas & Inpres No. 5 Tahun 1974
Konsep Puskesmas dicetuskan dalam Rapat Kerja Kesehatan Nasional 1968. Inpres No. 5 Tahun 1974 jadi dasar pembangunan puskesmas di daerah, sehingga layanan dasar menjangkau wilayah yang sebelumnya terbatas aksesnya.
1971

Pemerintah membentuk skema asuransi sosial bagi anggota ABRI dan kelompok terkait

PP No. 45 Tahun 1971
Memperluas perlindungan sosial berbasis pekerjaan dan profesi melalui skema asuransi sosial (Perum Asuransi Sosial ABRI).
1973

Pemerintah memperluas pembangunan sekolah dasar melalui program Instruksi Presiden

Inpres No. 10 Tahun 1973 (Program SD Inpres)
Perluasan pendidikan dasar menjadi bagian dari pembangunan layanan publik yang berkaitan dengan upaya mengurangi kemiskinan.
1974

Pemerintah memperbarui kerangka hukum penyelenggaraan kesejahteraan sosial

UU No. 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial
Memberikan dasar hukum yang lebih luas bagi penyelenggaraan kesejahteraan sosial, termasuk bantuan dan pelayanan sosial. Kata "Bantuan Sosial" pertama kali muncul dalam Undang-Undang.
1975

Pemerintah menetapkan daerah yang terkena bencana alam dan memperoleh bantuan untuk memperbaiki prasarana sosial

Keppres No. 33 Tahun 1975
Menunjukkan peran negara dalam memberikan dukungan sosial dan pemulihan fasilitas publik setelah bencana.
1981

Bentuk kelembagaan Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri diubah

PP No. 26 Tahun 1981
Perum Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), memperkuat kelembagaan perlindungan sosial bagi pegawai negeri.
1991

Pemerintah mengatur pemeliharaan kesehatan bagi PNS, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, dan keluarganya

PP No. 69 Tahun 1991
Menjadi salah satu dasar penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan melalui skema Askes.
1991

Bentuk kelembagaan Asabri diubah dari perusahaan umum menjadi persero

PP No. 68 Tahun 1991
Memperkuat kelembagaan penyelenggaraan asuransi sosial bagi anggota ABRI dan kelompok terkait.
1992

Jaminan sosial tenaga kerja memperoleh dasar hukum nasional

UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Membangun kerangka hukum jaminan sosial tenaga kerja. Jalur ini berbeda dari bansos karena perlindungannya berbasis kepesertaan dan hubungan kerja.
1993

Pemerintah menjalankan Program Inpres Desa Tertinggal sebagai bagian dari penanggulangan kemiskinan

Inpres No. 5 Tahun 1993
Kebijakan penanggulangan kemiskinan mulai diarahkan pada wilayah dan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah.
1994-

1995

Program IDT memasuki tahap pelaksanaan di desa-desa sasaran

Program Inpres Desa Tertinggal (IDT)
Pendekatan penanggulangan kemiskinan mulai menggabungkan dukungan ekonomi dengan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
1995

Pemerintah menetapkan badan penyelenggara program Jamsostek

PP No. 36 Tahun 1995
Memperkuat kelembagaan Jamsostek sebagai penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja.
1997

Krisis ekonomi Asia menghantam Indonesia dan meningkatkan tekanan terhadap pendapatan serta kesejahteraan rumah tangga

Krisis Ekonomi 1997-1998
Krisis menjadi titik balik kebijakan perlindungan sosial dan mendorong pemerintah membangun jaring pengaman dengan cakupan lebih besar.
1998

Pemerintah menjalankan berbagai program untuk melindungi masyarakat miskin dari dampak krisis ekonomi

Jaring Pengaman Sosial (JPS)
Bantuan sosial berkembang menjadi instrumen respons krisis dengan cakupan nasional dan berbagai bentuk intervensi.
1998

Pemerintah menyalurkan beras bersubsidi kepada rumah tangga sasaran untuk merespons tekanan harga pangan

Operasi Pasar Khusus (OPK)
Menjadi cikal bakal bantuan pangan yang kemudian berkembang menjadi Raskin dan Rastra.
1998

Program pembangunan berbasis masyarakat mulai dipakai sebagai bagian dari respons terhadap kemiskinan akibat krisis

Program Pengembangan Kecamatan (PPK)
Penanggulangan kemiskinan mulai menggunakan pendekatan pemberdayaan dan pengambilan keputusan di tingkat masyarakat.
2001

MPR memberi mandat kepada pemerintah untuk membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional

TAP MPR No. X/MPR/2001
Menjadi dasar politik bagi pembentukan sistem jaminan sosial nasional yang lebih terintegrasi.
2002

Program bantuan beras dari masa krisis berlanjut dengan nama baru

Beras untuk Keluarga Miskin (Raskin)
Bantuan pangan menjadi salah satu instrumen utama perlindungan konsumsi rumah tangga miskin.
2002

Hak atas jaminan sosial dan tanggung jawab negara diperkuat dalam konstitusi

Amandemen UUD 1945
Memberikan landasan konstitusional yang lebih kuat bagi pengembangan sistem jaminan sosial.
2003

Susunan keanggotaan Tim Sistem Jaminan Sosial Nasional diubah

Keppres No. 101 Tahun 2003
Mengubah Keppres No. 20 Tahun 2002 (pembentukan Tim SJSN, April 2002) dengan mengisi kekosongan keanggotaan tim yang menyiapkan konsep SJSN. Ditetapkan 17 Desember 2003.
2004

Indonesia memiliki undang-undang khusus mengenai sistem jaminan sosial nasional

UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN
Membentuk kerangka nasional jaminan sosial. Jalur ini menjadi bagian dari arsitektur perlindungan sosial, tetapi berbeda dari bansos langsung.
2005

Pemerintah memberikan bantuan tunai kepada rumah tangga sasaran setelah kenaikan harga BBM

Bantuan Langsung Tunai (BLT) & Inpres No. 12 Tahun 2005
Transfer tunai langsung menjadi instrumen penting untuk menjaga daya beli rumah tangga miskin.
2005

BPS melakukan pendataan sosial ekonomi untuk menentukan rumah tangga sasaran

PSE05
Menjadi tonggak penting dalam penggunaan data rumah tangga sebagai dasar penargetan bantuan sosial BLT.
2006

Pelaksanaan program menunjukkan persoalan ketepatan sasaran penerima

Evaluasi penargetan
Inclusion error dan exclusion error menjadi persoalan penting dalam pengelolaan bantuan sosial.
2007

Pemerintah mulai menerapkan bantuan tunai bersyarat

Program Keluarga Harapan (PKH)
Bansos mulai diarahkan untuk mendukung investasi rumah tangga miskin pada kesehatan dan pendidikan, selain membantu konsumsi.
2007

BPS mendata rumah tangga sasaran untuk Program Keluarga Harapan

SPDKP07 (Survei Pelayanan Dasar Kesehatan dan Pendidikan 2007)
Pendataan ini mendukung penargetan PKH di kabupaten/kota terpilih. Hasilnya dinilai memiliki kesalahan penargetan lebih kecil dibanding PSE05.
2007

Pemerintah meluncurkan PNPM Mandiri sebagai payung program pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan

PNPM Mandiri
Diluncurkan di Palu pada 30 April 2007. PNPM Mandiri menaungi program berbasis masyarakat yang sudah berjalan sejak akhir 1990-an, seperti PPK yang menjadi PNPM Perdesaan.
2008

Pemerintah memperbarui data rumah tangga sasaran perlindungan sosial

PPLS 2008
Pendataan menjadi bagian penting dari upaya memperbaiki ketepatan sasaran program perlindungan sosial.
2009

Kerangka hukum kesejahteraan sosial diperbarui

UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
Menggantikan UU No. 6 Tahun 1974 dan menjadi dasar baru penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
2011

Penanganan fakir miskin memperoleh dasar hukum khusus

UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Memperjelas kerangka kebijakan negara dalam memenuhi kebutuhan dasar dan menangani fakir miskin.
2011

Pemerintah membentuk badan penyelenggara jaminan sosial

UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS
Menjadi dasar kelembagaan pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
2011

Pemerintah mengembangkan basis data terpadu untuk program perlindungan sosial

Basis Data Terpadu (BDT)
Data rumah tangga mulai diposisikan sebagai infrastruktur bersama untuk penargetan berbagai program sosial.
2014

Pemerintah memperkenalkan sejumlah kartu untuk menghubungkan masyarakat sasaran dengan bantuan dan layanan sosial

KKS, KIP, dan KIS
Penyaluran bantuan dan akses layanan mulai menggunakan instrumen yang lebih teridentifikasi pada tingkat penerima.
2015

Program bantuan beras bagi rumah tangga sasaran berganti nama

Rastra
Bantuan pangan tetap menjadi salah satu instrumen utama perlindungan konsumsi rumah tangga miskin.
2017

Pemerintah menetapkan dasar hukum penyaluran bantuan sosial secara non-tunai

Perpres No. 63 Tahun 2017
Menjadi dasar perluasan sistem penyaluran bansos melalui mekanisme elektronik.
2017

Bantuan pangan mulai disalurkan melalui mekanisme non-tunai

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Digitalisasi penyaluran mulai menjadi bagian dari sistem bansos dan mengubah cara penerima mengakses bantuan pangan.
2018

Cakupan BPNT diperluas ke lebih banyak penerima

Perluasan BPNT
Penyaluran bantuan pangan secara non-tunai semakin menjadi bagian utama sistem bansos.
2019

Integrasi data dan program perlindungan sosial semakin menjadi perhatian pemerintah

Penguatan data perlindungan sosial
Kualitas dan pemutakhiran data semakin menentukan ketepatan penyaluran berbagai program sosial.
2020

Pandemi Covid-19 meningkatkan kebutuhan perlindungan sosial secara tajam

Respons Perlindungan Sosial Pandemi
Pemerintah memperluas bantuan yang sudah ada sekaligus membuat skema baru untuk menjangkau masyarakat terdampak.
2020

Nilai dan cakupan sejumlah program bantuan diperluas sebagai respons terhadap pandemi

PKH dan Program Sembako
Program yang sudah berjalan dipakai sebagai instrumen utama untuk menjaga konsumsi rumah tangga selama pandemi.
2020

Pemerintah memberikan bantuan tunai kepada masyarakat terdampak pandemi

Bantuan Sosial Tunai (BST)
Transfer tunai menjadi instrumen penting untuk menjaga daya beli selama aktivitas ekonomi terganggu.
2020

Pemerintah menggunakan Dana Desa untuk memberi bantuan tunai kepada masyarakat desa terdampak pandemi

BLT Dana Desa
Menambah jalur penyaluran bantuan hingga tingkat desa selama pandemi.
2020

Program Kartu Prakerja dipakai sebagai salah satu instrumen dukungan bagi pekerja dan pencari kerja terdampak pandemi

Kartu Prakerja
Fungsi program meluas dari peningkatan keterampilan menjadi dukungan pendapatan selama pandemi.
2021

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19

Kasus korupsi bansos Covid-19
KPK menetapkannya sebagai tersangka pada Desember 2020, dan Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pada 23 Agustus 2021. Kasus ini menjadi tonggak pembahasan tata kelola, pengadaan, dan pengawasan bansos.
2022

Pemerintah mulai menyesuaikan kebijakan perlindungan sosial setelah fase darurat pandemi mereda

Penyesuaian program pascapandemi
Perhatian kembali bergeser pada keberlanjutan program, ketepatan sasaran, dan pembaruan data penerima.
2023

Pemerintah mendorong integrasi berbagai sumber data sosial ekonomi

Agenda Integrasi Data Sosial Ekonomi
Integrasi data mulai diposisikan sebagai prasyarat untuk memperbaiki penargetan program sosial dan ekonomi.
2024

Pemerintah memperluas pemanfaatan data Registrasi Sosial Ekonomi untuk perencanaan dan penganggaran

Regsosek
Regsosek yang dikumpulkan BPS pada 2022 mulai dimanfaatkan lebih luas sebagai sumber data sosial ekonomi. Tahap ini menjadi jembatan menuju DTSEN.
2025

Pemerintah menetapkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional sebagai basis data utama kebijakan sosial dan ekonomi

Inpres No. 4 Tahun 2025 tentang DTSEN
DTSEN menjadi fondasi baru untuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial dan ekonomi.
2025

BPS menyerahkan DTSEN kepada pemerintah

Penyerahan DTSEN
Penyerahan kepada Kemenko PMK/Kemenko PM, Bappenas, dan Kementerian Sosial menjadi tahap penting dalam operasionalisasi DTSEN.
2025

Pemerintah memulai pemeriksaan lapangan untuk memutakhirkan data DTSEN

Ground Check DTSEN
Pemutakhiran lapangan menjadi bagian dari upaya memastikan data sosial ekonomi sesuai dengan kondisi rumah tangga sebenarnya.
2025

Berbagai sumber data sosial ekonomi diintegrasikan ke dalam DTSEN

DTSEN: Regsosek, DTKS, P3KE, dan data relevan lainnya
Pemerintah mulai membangun satu basis data yang menggabungkan sumber data yang sebelumnya tersebar di berbagai sistem.
2025

Penargetan bantuan sosial mulai menggunakan peringkat kesejahteraan rumah tangga dalam DTSEN

Peringkat Kesejahteraan DTSEN
Penargetan bansos semakin berbasis pada posisi relatif kondisi sosial ekonomi rumah tangga, bukan sekadar daftar penerima.
2025

Kementerian Sosial menetapkan peringkat kesejahteraan keluarga sebagai dasar penyaluran bantuan sosial

Kepmensos No. 79/HUK/2025
Penyaluran bansos mulai memiliki dasar administratif yang menghubungkan bantuan dengan peringkat kesejahteraan dalam data nasional.
2025

Ketentuan mengenai peringkat kesejahteraan untuk penyaluran bantuan diperbarui

Kepmensos No. 190/HUK/2025
Pemutakhiran aturan menunjukkan bahwa mekanisme penargetan masih terus disesuaikan dengan perkembangan data dan kebijakan bansos.
2026

DTSEN terus diperbarui dan dipakai sebagai dasar penargetan bantuan sosial

Pemutakhiran Dinamis DTSEN
Sistem data bergerak dari basis data yang diperbarui secara berkala menuju data sosial ekonomi yang terus dimutakhirkan sesuai perubahan kondisi rumah tangga.

Baca juga artikel terkait BANSOS atau tulisan lainnya dari Rofi Ali Majid

tirto.id - Edusains
Kontributor: Rofi Ali Majid
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Yantina Debora