Menuju konten utama

Agung Laksono Diperiksa sebagai Saksi Fredrich Yunadi

Pihak Fredrich Yunadi mendatangkan Agung Laksono ke KPK untuk bersaksi atas kecelakaan Setya Novanto.

Agung Laksono Diperiksa sebagai Saksi Fredrich Yunadi
Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar Agung Laksono keluar gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Kamis (18/1/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Agung Laksono sebagai saksi untuk tersangka Fredrich Yunadi dalam dugaan tindak pidana merintangi penyidikan kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Agung mengaku, pemeriksaan di luar jadwal itu untuk menjelaskan perihal kedatangannya di RS Medika Permata hijau saat Setya Novanto dirawat akibat kecelakaan.

"Terkait soal kunjungan saya ke rumah sakit saat besuk Pak Novanto," kata Agung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (18/1/2018).

KPK membenarkan pemeriksaan terhadap Agung di luar jadwal penyidikan karena hal itu atas permintaan Fredrich. "Kami tidak mengetahui hubungannya. Penyidik memanggil sebagai pelaksanaan KUHAP bahwa tersangka berhak ajukan saksi meringankan. Bersedia atau tidak saksi tidak dapat dipaksakan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, hari ini.

Fredrich mengklaim dirinya tidak melalukan booking kamar rawat inap sebelum Setya Novanto dirawat di RS Medika. Menurut dia, salah satu saksi yang menguatkan kalau dirinya tidak melakukan booking adalah Agung Laksono.

Sapriyanto Refa selaku penasihat hukum Fredrich Yunadi menegaskan, pemeriksaan Agung Laksono di KPK tersebut sebagai saksi yang meringankan kliennya. Kesaksian Agung akan membuktikan bahwa Fredrich tidak melakukan booking kamar RS Medika pada pukul 21:00 WIB.

"Pada hari itu ada Pak Agung Laksono. Jadi untuk membuktikan bahwa pada jam segitu itu pak SN itu sudah ada di dalam ruangan," kata Refa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis ini.

Refa menambahkan, mereka juga ingin membuktikan bahwa Fredrich tidak berupaya mem-booking satu lantai RS Medika. Saat itu, ada 4 kamar yang sudah terisi pasien. Saksinya, sejumlah pengurus Partai Golkar yang berusaha menjenguk Setya Novanto, termasuk Idrus Marham.

"Jadi nggak mungkin kan ya mem-booking kamar satu lantai penuh. Jadi itulah gunanya Pak Agung Laksono diminta menjadi saksi," kata Refa.

KPK menetapkan Fredrich Yunadi dan dr Bimanesh Sutardjo sebagai tersangka sejak Rabu, 10 Januari silam. Keduanya diduga merintangi penyidikan kasus pengadaan e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. KPK menyangkakan keduanya melanggar pasal 21 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1. Pasal itu mengatur tentang upaya-upaya perintangan terhadap penyidikan kasus korupsi.

Tuduhan KPK terhadap kedua tersangka berdasarkan penyidikan terhadap 35 orang saksi dan ahli. Dari situ KPK menduga kedua tersangka bersekongkol menghindari penyidik KPK dengan memalsukan data medis.

Menurut KPK, ketika Novanto mengaku kecelakaan, tersangka korupsi e-KTP itu tidak dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) melainkan langsung ke ruang rawat VVIP. KPK juga menduga Fredrich dan Bimanesh telah berada di RS Medika, sebelum Novanto datang.

Kecelakaan Novanto sendiri terjadi pada 15 November malam ketika KPK sedang berupaya melakukan penangkapan dan penggeledahan di kediamannya. Saat itu KPK tidak mendapatkan Novanto. Ia justru dikabarkan mengalami kecelakaan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH