Menuju konten utama

KPK Tanggapi Rencana Fredrich Laporkan Febri dan Basaria ke Polisi

KPK menyatakan, penetapan tersangka terhadap Fredrich dan Bimanesh sudah memenuhi minimal dua alat bukti.

KPK Tanggapi Rencana Fredrich Laporkan Febri dan Basaria ke Polisi
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi berjalan seusai diperiksa KPK, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2018). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi akan melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah ke Bareskrim Mabes Polri terkait pencemaran nama baik.

Dua pegawai KPK itu sebelumnya telah mengumumkan penetapan tersangka terhadap Fredrich Yunadi dan dr Bimanesh Sutarjo karena diduga dengan sengaja merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP atas tersangka Setya Novanto.

"Silakan saja kalau ada upaya-upaya hukum yang dilakukan silakan saja, KPK pasti akan hadapi hal tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Febri menyatakan, penetapan tersangka terhadap Fredrich dan Bimanesh sudah memenuhi minimal dua alat bukti.

"Bahwa memang ada dugaan kerja sama yang kemudian itu memenuhi ketentuan di Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, yaitu menghalang-halangi penanganan kasus korupsi, dugaan itu lah yang kami proses saat ini di tahap penyidikan," ucap Febri.

Namun, Febri menyatakan bahwa KPK tak masalah jika Fredrich membantah semua dugaan itu.

"Kalau itu dibantah, silakan bantah pada penyidik sampaikan saja kepada penyidik dan nanti kalau perlu dibuka saja di proses persidangan. Kalau soal substansi tentu saja itu prosesnya sedang berjalan dan kami akan buka semuanya termasuk bukti-bukti yang dimiliki oleh KPK," tuturnya.

KPK, kata dia, sudah mempunyai bukti yang kuat, termasuk bukti visual terkait dengan peristiwa yang terjadi sebelum kecelakaan Setya Novanto terjadi.

"Jadi, kami sudah tahu siapa yang datang ke rumah sakit sebelum kecelakaan itu dan kami juga sudah tahu siapa yang menghubungi dokter untuk kemudian melakukan proses pemesanan awal dan kegiatan-kegiatan lain dengan tujuan dugaannya adalah untuk menghalang-halangi agar Setya Novanto tidak jadi diperiksa pada saat itu," ujarnya.

KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Keduanya diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Fredrich dan Bimanesh telah resmi ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. Bimanesh ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Fredrich ditahan di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.

Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto