Menuju konten utama

KPK Tahan Fredrich Yunadi Selama 20 Hari ke Depan

Febri menyatakan Fredrich ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan.

KPK Tahan Fredrich Yunadi Selama 20 Hari ke Depan
penasihat hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi usai pemeriksaan Setya Novanto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11/2017). tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, Sabtu (13/1/2018), setelah dibawa paksa pada pukul 00:10 WIB. Ia ditahan dalam kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP Novanto

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya akan menahan Fredrich di rutan KPK selama 20 hari ke depan. "Ditahan di K4 (rutan KPK) 20 hari pertama," kata Febri kepada Tirto, Sabtu (13/1/2018).

Usai diperiksa penyidik KPK sekitar pukul 11.00 WIB, Fredrich yang mengenakan rompi oranye KPK itu menyatakan dirinya tidak bisa ditahan KPK karena hanya menjalankan tugas sebagai advokat.

"Saya difitnah katanya melakukan pelanggaran, sedangkan pasal 16 Undang-undang 18 tahun 2003 tentang advokat, sangat jelas menyatakan advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana," kata Fredrich, Sabtu (13/1/2018).

Baca: KPK Benarkan Fredrich Booking Satu Lantai RS Medika Permata Hijau

Fredrich membantah dirinya telah menghalangi proses penyidikan kasus korupsi e-KTP. Untuk itu ia menilai upaya KPK yang menahannya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap advokat. "Hari ini saya bisa diperlakukan oleh KPK, berarti semua advokat itu akan diperlakukan hal yang sama dan ini akan diikuti jejak oleh kepolisian dan jaksa," kata Fredrich.

Ia menyatakan KPK juga mengancam anak buahnya saat melakukan penggeledahan di kantornya daerah Kebayoran Baru, Jakarta beberapa waktu lalu.

"Anak buah saya mengirim foto bahwa ada orang KPK melakukan penggeledahan. Anak buah saya cewek dapat ancaman katanya 'apa kamu menghambat penyidikan, kamu bisa saya jerat dengan pasal 21'," kata Fredrich.

Namun, Fredrich mengaku belum bisa berbicara apakah akan mengajukan praperadilan atau tidak. Ia menyerahkan semua kepada pengacaranya. "Silahkan tanya pengacara saya," kata Fredrich.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto