tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan Ajun Komisaris Polisi Reza Pahlevi, yang merupakan ajudan Setya Novanto semasa menjabat Ketua DPR, pada Senin (15/1/2018).
KPK memanggil Reza untuk diperiksa sebagai saksi bagi dua tersangka, yakni advokat Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.
Fredrich dan Bimanesh sudah ditetapkan sebagai tersangka di penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan korupsi proyek e-KTP atas tersangka Setya Novanto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan lembaganya sudah berkirim surat ke Kapolri Tito Karnavian dan Kepala Divisi Propam Polri berisi pemberitahuan mengenai pemanggilan terhadap Reza Pahlevi.
"Besok Reza Pahlevi, ajudan Setya Novanto, direncanakan diperiksa. Surat sudah disampaikan ke Kapolri dan Kadivpropam," kata Febri di Jakarta, pada Minggu (14/1/2018) seperti dikutip Antara.
KPK berharap ada dukungan dari Polri untuk memastikan bahwa Reza Pahlevi memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari Senin. Sebelumnya, pada Rabu (10/1/2018), Reza sudah dipanggil oleh KPK tapi dia tidak datang.
"Dukungan terhadap penanganan perkara ini dibutuhkan karena Reza adalah anggota Polri dan keterangannya diperlukan penyidik dalam kasus ini," kata Febri.
KPK sudah mencekal Reza Pahlevi dari bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 8 Desember 2017 lalu. Pada kasus yang sama, KPK juga sudah mencekal Fredrich dan Bimanesh serta Hilman Mattauch, eks kontributor MetroTv yang memiliki kedekatan dengan Novanto.
Reza diduga ikut dalam mobil, yang dinaiki Setya Novanto, yang kemudian mengalami kecelakaan, pada 16 November 2017. Dalam insiden kecelakaan itu, mobil yang dinaiki oleh Novanto menabrak tiang listrik. Usai kecelakaan itu, Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau. Pengacaranya saat itu, Fredrich Yunadi mengklaim kliennya terluka parah. Tapi, tim dokter RSCM dan IDI kemudian menyimpulkan sebaliknya.
Febri menambahkan, selain memeriksa Reza, KPK juga akan memanggil Politikus Golkar Aziz Samuel pada hari yang sama untuk penyidikan korupsi e-KTP. Aziz juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan korupsi e-KTP atas tersangka Setya Novanto.
"Ada penjadwalan ulang juga terhadap Aziz Samuel pada Senin. Pada jadwal sebelumnya, ia tidak bisa datang karena umroh," kata Febri.
Dalam kasus ini, Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama mengatur agar Setya Novanto menjalani rawat inap di RS Medika Permata Hijau memakai data-data medis yang diduga dimanipulasi. Tujuan mereka diduga agar Novanto bisa menghindari panggilan dan pemeriksaan KPK.
Kedua tersangka itu kini sudah ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. Bimanesh ditahan pada Jumat malam (12/1/2018) usai menjalani pemeriksaan 10-an jam. Beberapa jam kemudian Fredrich dijemput paksa dan kemudian ditahan oleh KPK sejak Sabtu (13/1/2018).
Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang, yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi, dapat dipidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom