Menuju konten utama

Bimanesh Ditahan KPK Usai Jalani Pemeriksaan Lebih dari 10 Jam

KPK memeriksa dokter Bimanesh Sutarjo sejak Jumat pagi hingga malam dan kemudian langsung menahannya.

Bimanesh Ditahan KPK Usai Jalani Pemeriksaan Lebih dari 10 Jam
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo menaiki tangga untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dokter Bimanesh Sutarjo, pada Jumat malam (12/1/2018).

Penahanan itu diketahui saat Bimanesh meninggalkan Gedung KPK dengan memakai rompi oranye. Dokter yang aktif di RS Medika Permata Hijau sejak 2002 itu keluar dari gedung KPK sekitar pukul 22.41 WIB. Rompi oranye merupakan bukti bahwa seseorang ditahan KPK.

Sambil mengenakan rompi oranye bertuliskan KPK, Bimanesh pun berjalan perlahan meninggalkan gedung KPK.

Begitu menapak di pintu keluar gedung KPK, Bimanesh tidak mau berbicara. Ia memilih diam saat awak media mengonfirmasi tentang pemeriksaan dirinya maupun perihal penyewaan satu lantai RS Medika untuk perawatan Setya Novanto. Ia hanya berjalan melintasi para wartawan dan tertunduk begitu memasuki mobil tahanan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan KPK menahan Bimanesh. Pria yang juga berpraktik di RS Polri itu ditahan selama 20 hari di Rutan Guntur.

"Ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama," kata Febri di Jakarta.

Penyidik KPK sudah memeriksa Bimanesh selama lebih dari 10 jam sejak pagi sampai malam pada hari ini. Tersangka dugaan merintangi proses penyidikan KPK terhadap Setya Novanto itu diperiksa sejak sekitar pukul 09.30 WIB.

Febri menerangkan pemeriksaan Bimanesh cukup lama karena penyidik KPK perlu mendalami banyak hal. Tapi, Febri tidak memberikan penjelasan banyak soal materi pemeriksaan perdana Bimanesh sebagai tersangka itu.

"Tadi sudah saya sebutkan, pertama hak tersangka kita sampaikan, kedua memastikan soal identitas, ketiga kita klarifikasi beberapa peristiwa yang terjadi dalam rentang waktu 15 dan 16 November 2017," kata Febri.

Bimanesh Sutarjo dan Fredrich Yunadi ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP atas tersangka Setya Novanto.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama agar Setya Novanto bisa menjalani rawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dengan memanipulasi data-data medis. Tujuannya agar Novanto bisa menghindari pemeriksaan KPK.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada hari ini, keduanya dipanggil oleh KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Tapi, hanya Bimanesh yang memenuhi panggilan KPK.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom