tirto.id - Dokter Bimanesh Sutarjo hari ini, Jumat (12/1/2018), diperiksa KPK dalam penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-e atas tersangka Setya Novanto.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kata Juru Bicara Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta.
Bimanesh yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi di rumah sakit (RS) Medika Permata Hijau itu sudah mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan pertamanya setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (10/1/2018).
Selain memeriksa Bimanesh, KPK juga memanggil advokat Fredrich Yunadi yang juga mantan kuasa hukum Setya Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu.
KPK juga memanggil satu saksi dalam penyidikan kasus itu, yakni Achmad Rudyansyah berprofesi sebagai karyawan swasta. Achmad akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fredrich Yunadi.
Nama Bimanesh Sutarjo sebelumnya sempat ramai dibicarakan saat menangani Setya Novanto yang dirawat di RS Medika Permata Hijau karena mengalami kecelakaan menabrak tiang listrik pada Kamis (16/11/2017) pukul 18.30 WIB.
Hari saat insiden terjadi, jadwal praktik Bimanesh tercatat hanya Rabu dan Kamis pukul 08.30-11.00. Namun malam itu, ia bertugas menangani Novanto. Ia pun beralasan, jadwal praktik pada pagi hari tersebut hanya terkait profesinya sebagai dokter ginjal, selebihnya ia on call selama 24 jam, 7 hari seminggu.
Fakta tersebut makin menambahkan kecurigaan publik terkait peran Bimanesh dalam menghalangi penyidikan KPK. Bahkan Bimanesh irit bicara saat dimintai keterangan oleh wartawan saat awal pemeriksaan saat Setnov dirawat di RS Medika Permata Hijau.
Alasannya, kata dia, dokter tak boleh melanggar sumpah jabatan dan musti tetap menjaga kerahasiaan kondisi pasien.
"Data medik itu rahasia RS yg dilindungi sumpah jabatan. UU Kedokteran. Jadi saya enggak bisa menyatakan sakitnya ini-ini, enggak boleh, Pak. Coba deh, dokter mana pun di Indonesia begitu jawabannya. Jadi kami jaga ini," ujarnya.
Menurut Bima, kewajibannya sebagai dokter hanyalah menangani pasien sebaik mungkin, terlepas dari apapun masalah yang sedang dihadapi si pasien.
"Saya hanya lihat masalah medis. Jadi ketika dia masuk, ada indikasi rawat enggak. Kalau enggak ada indikasi ya saya enggak perlu rawat," kata dia.
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja untuk memalsukan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari