Menuju konten utama

Fredrich Yunadi Mangkir dan Minta KPK Tunda Pemeriksaan Dirinya

Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo dipanggilan oleh KPK pada hari ini. Tapi, hanya Bimanesh yang memenuhi panggilan itu.

Fredrich Yunadi Mangkir dan Minta KPK Tunda Pemeriksaan Dirinya
Fredrich Yunadi, tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan atau Obstruction of Justice (OJ), bergegas meninggalkan kantornya seusai digeledah oleh tim penyidik KPK di Jakarta, Kamis (11/1/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Fredrich Yunadi mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pemeriksaan perdana dirinya sebagai tersangka, pada hari ini. Fredrich, melalui kuasa hukumnya, sekaligus meminta KPK menunda pemeriksaan terhadap advokat tersebut.

"Ya hari ini tidak hadir beliau (Fredrich)," kata Sapriyanto Refa, kuasa hukum Fredrich di gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (12/1/2018) seperti dikutip Antara.

Fredrich bersama dokter Bimanesh Sutarjo sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP atas tersangka Setya Novanto.

Hari ini, keduanya dipanggil oleh KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Tapi, hanya Bimanesh yang memenuhi panggilan KPK. Bimanesh merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama agar Setya Novanto bisa menjalani rawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dengan memanipulasi data-data medis. Tujuannya agar Novanto bisa menghindari pemeriksaan KPK. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.

Sapriyanto Refa mengatakan sudah menyampaikan surat permohonan untuk penundaan pemeriksaan kliennya ke KPK pada Kamis kemarin (11/1/2018). Hari ini, dia mengaku mendatangi KPK untuk mengetahui jawaban KPK, yakni mengabulkan permohonan itu atau tidak.

Dia menjelaskan surat permohonan itu meminta KPK menunda pemeriksaan Fredrich sampai adanya putusan terkait pemeriksaan Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terhadap Fredrich.

"Kalau dikabulkan (oleh KPK) kan berarti (pemeriksaan) bisa ditunda. Kalau tidak dikabulkan kan bisa diagendakan ulang, ini kan baru pemanggilan pertama," kata Refa.

Wakil Ketua Umum Peradi itu mengaku bahwa proses pemeriksaan terhadap Fredrich oleh Komisi Pengawas Peradi belum dilangsungkan. "Belum berlangsung, baru mau berlangsung. Ini mau diajukan hari ini (Pemeriksaan terhadap Fredrich di Peradi)," ujar Refa.

Dia mengakui keputusan Komisi Pengawas Peradi untuk memeriksa Fredrich diambil usai mantan kuasa hukum Setya Novanto itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu pekan ini.

"Kami yang ajukan ke Peradi. Karena kan kami belum melihat adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan, tetapi setelah KPK mengungkapkan adanya pelanggaran Pasal 21 (UU Tipikor), diantaranya adalah manipulasi rekam medis, berarti persoalannya kan serius. Karena itu, kami mau membuktikan ada atau tidak (pelanggaran)," kata Refa.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan lembaganya masih menunggu kedatangan Fredrich Yunadi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sampai Jumat sore.

"Surat panggilan sudah disampaikan secara patut. Kami tunggu sampai sore ini (Jumat)," kata Febri.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom