tirto.id - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akan tetap melanjutkan proses penanganan kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Meski KPK saat ini sudah menahan Fredrich, Anggota Komisi Pengawas Peradi Kaspudin Noor mengatakan pihaknya tetap akan mengagendakan pemeriksaan terhadap Fredrich dalam proses sidang etik.
"Penyidikan bolehlah sama-sama berjalan (dengan sidang etik di Peradi), dia (KPK) mungkin mempunyai dasar dan punya alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana," kata Kaspudin pada Minggu (14/1/2018) seperti dilansir Antara.
Kaspudin meyakini KPK masih mengedepankan asas praduga tidak bersalah dengan memberikan kesempatan kepada Fredrich untuk membela dirinya. "Itu kan diatur dalam undang-undang," katanya.
Eks Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) tersebut menegaskan tidak boleh ada penghakiman sebelum ada putusan dari pengadilan. "Semoga juga penangkapan terhadap Frederich ini berdasarkan Pasal 21 yang diatur dalam KUHAP, bukan karena alasan vokal dalam pembelaan terhadap (mantan) kliennya (Setya Novanto)," kata Kaspudin.
Kaspudin menyatakan sidang etik Peradi akan memeriksa sesuai fakta apakah kasus, yang melibatkan Fredrich, merupakan pelanggaran hukum atau pelanggaran etik. Selanjutnya, dari hasil sidang etik itu, hasilnya akan diputuskan oleh Dewan Kehormatan Peradi Jakarta.
Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh sudah ditetapkan sebagai tersangka di penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan korupsi proyek e-KTP atas tersangka Setya Novanto.
KPK juga sudah mencekal keduanya dari bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 8 Desember 2017 lalu.
Dalam kasus ini, Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama mengatur agar Setya Novanto menjalani rawat inap di RS Medika Permata Hijau memakai data-data medis yang diduga dimanipulasi. Tujuan mereka diduga agar Novanto bisa menghindari panggilan dan pemeriksaan KPK.
Keduanya kini sudah ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. Bimanesh ditahan pada Jumat malam (12/1/2018) usai menjalani pemeriksaan 10-an jam. Beberapa jam kemudian Fredrich dijemput paksa dan kemudian ditahan oleh KPK sejak Sabtu (13/1/2018).
Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang, yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi, dapat dipidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom