tirto.id - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi akan mengajukan gugatan praperadilan pada besok Kamis (18/1/2018) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fredrich sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP Novanto.
"Besok jam 11 kami mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya," kata Pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa kepada Tirto, Rabu (17/1/2018).
Refa mengatakan, dirinya akan datang bersama sejumlah rekan kendati tidak merinci siapa saja yang akan ikut mendaftarkan gugatan praperadilan itu. Refa pun enggan membuka isi materi gugatan saat dikonfirmasi dalil apa saja yang akan dimasukkan dalam gugatan praperadilan.
"Besok saja ya," kata Refa singkat.
Di sisi lain, KPK mempersilakan pihak Fredrich untuk mengajukan gugatan Praperadilan. Mereka siap menghadapi gugatan praperadilan Fredrich.
"Silakan saja. Itu hak tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Tirto, Rabu (17/1).
KPK menetapkan Fredrich Yunadi dan dr Bimanesh Sutardjo sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP. KPK meningkatkan status setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara tersebut sejalan dengan penetapan 2 orang sebagai tersangka yaitu FY [Fredrich Yunadi]kemudian yang satu lagi kepada BST [Bimanesh Sutardjo]," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.
Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan pemeriksaan terhadap 35 saksi dan ahli. Dalam penyidikan, ditemukan pula indikasi kerja sama untuk menghindari penyidik KPK.
Akibat perbuatan itu, Fredrich dan Bimanesh dijerat dengan pasal 21 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1. KPK pun sudah mengirimkan Sprindik kepada para tersangka pada 9 januari 2018.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto