OJK bakal membuat aturan untuk fintech syariah. Prinsipnya tiga, tidak boleh maisir (bertaruh), gharar (mengandung ketidakpastian), dan riba (bunga melebihi pinjaman).
Meski pengajuan pinjaman secara online terkesan mudah, tetapi persetujuan kredit sepenuhnya merupakan kewenangan dari rekan ataupun mitra seperti bank, multifinance maupun lembaga keuangan lainnya.
Fintech lending yang sering juga disebut Peer-to-Peer (P2P) Lending adalah perusahaan yang mempertemukan para pemberi pinjaman dengan para pencari pinjaman dalam satu wadah.
OJK mengingatkan fintech pinjam meminjam secara online bisa jadi rentenir digital karena bunga yang mencekik. Sayangnya, OJK belum membuat aturan soal pembatasan bunga pinjaman.