Menuju konten utama

OJK Sebut Ada Kesalahan pada Prosedur Penagihan di Kasus RupiahPlus

OJK menyatakan penagihan tak beretika yang dilakukan RupiahPlus itu juga merupakan dampak dari debitur yang tidak patuh.

OJK Sebut Ada Kesalahan pada Prosedur Penagihan di Kasus RupiahPlus
Ilustrasi startup fintech. REUTERS/Hannah McKay

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai ada kesalahan pada level internal RupiahPlus dalam kasus penagihan utang yang sampai meneror data pribadi. Ada pun OJK mengakui adanya pengawasan yang kurang terkait prosedur operasi standar (Standard Operational Procedure/SOP) penagihan yang dilakukan RupiahPlus.

“Tentu untuk setiap pelanggaran, ada sanksi. Penyelenggara yang praktik-praktik penagihannya tidak sejalan [dengan aturan], akan menerima sanksi,” kata Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi saat ditemui di Mal Taman Anggrek, Jakarta pada Jumat (13/7/2018).

Sejumlah sanksi memang mungkin diberikan kepada perusahaan fintech yang terbukti melanggar. Mulai dari peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin kegiatan usaha. Pada kasus RupiahPlus sendiri, OJK belum memberikan sanksi secara tegas.

Ada pun Hendrikus mengklaim bahwa penagihan tak beretika yang dilakukan RupiahPlus itu juga merupakan dampak dari debitur yang tidak patuh. Menurut Hendrikus, debitur yang sampai ditagih dengan cara seperti itu ternyata memang beritikad buruk dan bahkan sengaja melarikan diri.

Oleh karena itu, Hendrikus meminta agar masyarakat tidak perlu khawatir untuk meminjam uang ke fintech peer-to-peer lending, asalkan tidak punya niatan buruk.

“Kami tidak pernah menemukan orang-orang yang memang secara tertib bayar utang kemudian diperlakukan tidak adil. Kami belum menemukan data semacam itu sampai saat ini,” ujar Hendrikus.

Lebih lanjut, Hendrikus mengklaim bahwa OJK terus mencari cara agar fintech peer-to-peer lending bisa beroperasi secara aman. Oleh karena itu, Hendrikus menilai kasus RupiahPlus tidak lantas membuat OJK kelabakan untuk membuat aturan yang menjamin keamanan data nasabah.

“Apakah karena ada peristiwa lantas menjadi trigger kami untuk mengambil tindakan lebih berhati-hati? Jawabnya tidak. Setiap hari kami selalu melakukan kajian, yang mana [kajian] itu bisa datang dari dalam atau luar negeri,” jelas Hendrikus.

Masih dalam kesempatan yang sama, Legal Coordinator Fintech Lending Division Aftech Chandra Kusuma menyebutkan bahwa asosiasi bakal mengeluarkan aturan main minimal bagi para fintech peer-to-peer lending. Aturan tersebut nantinya diharapkan bisa menghindarkan nasabah dari segala bentuk intimidasi maupun ancaman dan perbuatan yang merugikan.

“Kalau dari aspek penagihan, RupiahPlus mempunyai tanggung jawab untuk bisa memperbaiki SOP penagihan,” ungkap Chandra.

Baca juga artikel terkait FINTECH atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yuliana Ratnasari