tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat setidaknya ada 54 perusahaan teknologi finansial (financial technology/fintech) yang telah terdaftar dan mereka awasi sampai dengan saat ini. Adapun jumlah tersebut terdiri 53 perusahaan fintech konvensional dan satu perusahaan fintech syariah.
“Fintech ini memang bisa syariah, bisa juga konvensional. Sekarang ini yang kebanyakan berkembang masih (fintech) konvensional, meskipun tidak menutup kemungkinan untuk yang syariah,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta pada Senin (4/6/2018).
Untuk bisa memperoleh izin dari OJK, perusahaan fintech perlu mendaftarkan diri agar selanjutnya bisa diproses melalui regulatory sandbox. Sebagai rahim dari kelahiran para fintech, regulatory sandbox sendiri merupakan wadah yang dirancang untuk menguji model bisnis, produk, layanan, dan teknologi.
Lewat pengujian di regulatory sandbox, OJK berharap dapat mengantisipasi adanya perusahaan fintech yang menawarkan kegiatan investasi ilegal. Dalam regulatory sandbox terdapat serangkaian uji kelayakan yang harus dipenuhi perusahaan fintech sebelum akhirnya dinyatakan lolos dan mengantongi izin dari OJK.
Tujuan dari uji kelayakan tersebut tak lain untuk menjamin hal-hal yang terkait dengan keamanan dan kenyamanan para konsumen. Selain itu, OJK juga perlu memastikan agar perusahaan fintech yang mendaftar itu tak terlibat dalam kegiatan pencucian uang maupun pendanaan terorisme.
“Dalam ekosistem keuangan digital tentunya ada regulator. Ke depan, ekosistem tersebut memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak, baik dari regulator dan juga seluruh elemen,” ungkap Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar.
Di luar 54 nama perusahaan fintech yang telah terdaftar, OJK mengklaim ada 34 perusahaan yang saat ini sedang dalam proses pendaftaran.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi turut menyebutkan ada 35 perusahaan fintech yang masih dalam tahap audiensi serta 41 perusahaan yang sudah mengajukan izin namun masih harus memenuhi dokumen persyaratan.
“Kalau kita totalkan semuanya, maka akan ada potensi pada Desember (2018) nanti sebanyak 164 perusahaan fintech peer-to-peer lending yang teregistrasi,” ujar Hendrikus.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yulaika Ramadhani