Menuju konten utama

OJK Tegaskan Larangan Bertransaksi dengan Mata Uang Digital

“Lembaga keuangan tidak boleh memperdagangkan komoditi. Bukan hanya mata uang digital, komoditi pun tidak boleh," tegas Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

OJK Tegaskan Larangan Bertransaksi dengan Mata Uang Digital
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan pemaparan saat Konferensi Pers Akhir Tahun 2017 OJK di Jakarta, Kamis (21/12/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menegaskan industri keuangan tidak akan diperbolehkan untuk melakukan transaksi yang berkaitan dengan mata uang digital (cryptocurrency).

Tak hanya melarangnya untuk transaksi, Wimboh juga menilai bahwa mata uang digital tidak seharusnya menjadi subjek komoditi. Wimboh menyebutkan bahwa ketentuan itu sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Mata Uang.

“Lembaga keuangan tidak boleh memperdagangkan komoditi. Bukan hanya mata uang digital, komoditi pun tidak boleh. Sudah jelas kan? Komoditi itu sendiri bukan produk industri jasa keuangan,” jelas Wimboh di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta pada Senin (4/6/2018).

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) belum lama ini dikabarkan telah menetapkan mata uang digital sebagai subjek komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa perdagangan berjangka. Adapun keputusan tersebut diambil setelah Bappebti melakukan kajian selama empat bulan terakhir.

Dalam pembuatan aturannya lebih lanjut, Bappebti pun telah berniat akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, seperti OJK maupun Bank Indonesia. Saat dikonfirmasi mengenai hal itu, Wimboh sendiri mengaku belum berbicara dengan Bappebti mengenai keputusan mereka menjadikan mata uang digital sebagai subjek komoditi.

“Kan belum bicara. Jawabannya Undang-Undang mengatakan demikian. Sangat jelas di Undang-Undang itu, bahwa tidak boleh melakukan transaksi perdagangan (dengan cryptocurrency),” ungkap Wimboh.

Lebih lanjut, Wimboh turut menekankan bahwa Bappebti juga tidak pernah bertemu dengan OJK selama masa pengkajian. “Belum (pernah bertemu). Di Undang-Undang sangat jelas, tidak boleh melakukan perdagangan,” kata Wimboh lagi.

Ditemui pada kesempatan yang lain, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita terlihat enggan berkomentar banyak mengenai rencana penetapan mata uang digital sebagai subjek komoditi ini.

Menurut Enggartiasto, harus ada peraturan yang keluar terlebih dahulu sebelum membicarakan lebih lanjut tentang keputusan Bappebti tersebut. Ia pun belum mau memastikan apakah rencana Bappebti itu sudah bisa dipastikan atau belum.

“Ya nanti, kan belum keluar juga peraturannya. Kalau peraturan belum keluar, bagaimana pasti?” ucap Enggartiasto di Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, pada Senin (4/6/2018).

Baca juga artikel terkait MATA UANG DIGITAL atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Maya Saputri