Menuju konten utama

Sanksi Penggunaan Bitcoin Bakal Ditekankan Kepada Pelaku Jasa

Sri Mulyani menegaskan, penolakan bitcoin sebagai alat pembayaran sudah sesuai dengan UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi memberikan keterangan pers ketentuan barang bawaan dari luar negeri di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (28/12/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mendukung langkah Bank Indonesia (BI) yang melarang penggunaan mata uang digital (cryptocurrency) seperti bitcoin sebagai alat pembayaran maupun investasi. Sri Mulyani berkata, bitcoin memiliki potensi bahaya yang sudah relatif jelas.

Sri Mulyani turut menyebutkan larangan terhadap penggunaan bitcoin yang telah diterapkan di sejumlah negara lain, salah satunya Korea Selatan. “Kalau menjadikan [bitcoin] sebagai alat investasi, itu keputusan masyarakat yang perlu diingatkan,” kata Sri Mulyani dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, pada Selasa (23/1/2018).

Lebih lanjut, Sri Mulyani menegaskan, penolakan bitcoin sebagai alat pembayaran sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dengan demikian, pemerintah dan otoritas tidak mengakui transaksi pembayaran dengan mata uang lain, selain rupiah.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur BI, Agus Martowardojo mengatakan, sanksi terkait penggunaan bitcoin bakal ditekankan kepada pelaku jasa. Adapun sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku jasa apabila kedapatan menerima bitcoin sebagai alat pembayaran bervariasi, mulai dari pengambilan tindakan, peringatan, sampai dengan pencabutan izin.

“Untuk pelanggaran seperti pencucian uang maupun pendanaan terorisme tentu akan diambil langkah-langkah penegakan hukum,” ucap Agus.

Munculnya imbauan larangan dari BI tidak lain karena tidak adanya regulator yang mengawasi transaksi mata uang digital tersebut. Berdasarkan pengkajian yang dilakukan BI, bitcoin juga tidak didasari underlying transaction serta sangat dekat kaitannya dengan kasus pencucian uang maupun pendanaan terorisme.

“BI memberikan larangan kepada semua perusahaan jasa sistem pembayaran yang ada di bawah supervisi BI untuk melakukan transaksi dengan bitcoin,” ucap Agus lagi.

Senada dengan sikap yang ditunjukkan pemerintah dan BI, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso turut melarang seluruh pelaku di sektor jasa keuangan memperdagangkan maupun memfasilitasi perdagangan bitcoin.

Menurut Wimboh, penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran sudah melanggar kebijakan sebagaimana diatur oleh otoritas. “Pemberlakuan sanksinya tergantung seberapa dalam (pelanggarannya),” kata Wimboh.

Guna meminimalisir terjadinya transaksi bitcoin di tengah masyarakat, Wimboh memastikan bahwa produk-produk keuangan terbaru harus dilaporkan kepada OJK terlebih dahulu.

“Kepada masyarakat, akan kita lakukan edukasi bagaimana transparansi yang harus dilakukan sehingga masyarakat tahu bagaimana melindungi dirinya sendiri. Yang jelas masyarakat harus paham risikonya,” jelas Wimboh.

Baca juga artikel terkait BITCOIN atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Abdul Aziz