tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak menampik apabila pengkajian terhadap mata uang digital sedang dilakukan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Kendati demikian, OJK tidak ingin berkomentar banyak terhadap kajian tersebut karena itu bukan merupakan domain OJK melainkan Bappebti yang berada di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Untuk bitcoin sebagai komoditas, kami tidak tahu bagaimana dengan Kemendag atau Bappebti. Nanti tanyakan saja ke mereka,” kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing di Jakarta pada Jumat (2/3/2018).
Tongam membenarkan bahwa OJK terus berkoordinasi dengan Kemendag untuk membahas tentang mata uang digital. Tak hanya mereka, proses koordinasi bahkan juga melibatkan Bank Indonesia (BI) selaku regulator maupun Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Tongam menyebutkan bahwa kajian yang dilakukan Bappebti mengacu kepada aturan mengenai perdagangan. Sementara terkait kewenangan yang masuk ranah OJK maupun BI, Tongam mengatakan sikap mereka sudah jelas, yakni secara tegas menolak mata uang digital sebagai alat pembayaran.
“BI melarang dilakukan kegiatan atau pembayaran dengan bitcoin. Jadi kita tidak usah perdebatkan lagi mengenai itu. Kemudian OJK juga melarang seluruh sektor jasa keuangan untuk memperdagangkan bitcoin. Pendirian sudah jelas,” kata Tongam.
Perkembangan mata uang digital di Indonesia sendiri semakin didorong, salah satunya dengan adanya PT Bitcoin Indonesia. Menurut informasi yang didapatkan dari Tongam, PT Bitcoin Indonesia memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) biasa yang dikeluarkan Kemendag dan berbentuk market place.
“Oleh karenanya, kalau melihat (mata uang digital) sebagai efek, komoditi, tentu tanyanya ke Kemendag,” ucap Tongam.
Saat disinggung mengenai sikap OJK maupun BI yang hanya cenderung mengeluarkan imbauan tanpa adanya penindakan tegas, Tongam memberikan pandangannya. Menurut Tongam, OJK tidak berencana menerbitkan Peraturan OJK karena mata uang digital bukan produk sektor jasa keuangan.
Tongam menilai imbauan terhadap penggunaan mata uang digital masih bisa dilakukan dengan mengacu pada Peraturan OJK tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Industri Keuangan Non-Bank.
“Kami harus mengenal profil nasabah dan produk-produk kita, yakni yang teregulasi. Mata uang digital seperti bitcoin tidak teregulasi. Kami tidak tahu siapa nama di balik itu atau anonim,” ungkap Tongam.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yantina Debora