Menuju konten utama

Mekanisme Regulatory Sandbox untuk Fintech yang akan Diatur OJK

OJK menjelaskan mekanisme regulatory sandbox untuk start up fintech yang segera diatur oleh lembaga tersebut.

Mekanisme Regulatory Sandbox untuk Fintech yang akan Diatur OJK
(Ilustrasi) Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, di Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merilis peraturan terkait inovasi keuangan digital. Peraturan OJK tersebut akan mengatur tata cara pencatatan dan pendaftaran startup fintech guna memperoleh izin beroperasi.

“Akan ada regulatory sandbox yang menguji startup terlebih dahulu, seperti apa inovasi mereka, untuk selanjutnya direkomendasikan apakah bisa lanjut atau tidak ke tahap pendaftaran,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida saat jumpa pers di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta pada Rabu (15/8/2018).

Regulatory sandbox tak ubahnya rahim dari kelahiran fintech. Perusahaan rintisan atau startup di bidang fintech akan diuji terlebih dahulu model bisnis, produk, layanan, dan teknologinya di situ.

Nurhaida menekankan perusahaan fintech juga harus memperhatikan perlindungan data nasabah dan bisnis mereka. Tak hanya itu, OJK juga akan melihat manajemen risiko dan kemampuan self-assessment yang dilakukan perusahaan fintech.

Regulatory sandbox ini harus menjadi innovation hub, dan yang perlu menjadi fokus dari industri keuangan digital ialah terkait transparansi, keandalan, dan kerahasiaan atau keamanan data,” ujar Nurhaida.

Selain menjadi instrumen untuk menguji perusahaan fintech dari berbagai aspek, Nurhaida mengungkapkan OJK akan mempertimbangkan manfaat yang ditawarkan.

“Di regulatory sandbox, bisa terlihat apakah mereka memenuhi kriteria atau tidak. Nanti akan terlihat juga ruang lingkup bisnisnya seperti apa,” ucap Nurhaida.

Keberadaan regulatory sandbox di OJK ini memiliki fungsi yang berbeda dengan regulatory sandbox di Bank Indonesia (BI). Regulatory sandbox di OJK berfokus ke produk jasa keuangan, baik perbankan maupun non-bank. Sementara regulatory sandbox di BI, menurut Nurhaida, menangani produk yang terkait dengan jasa sistem pembayaran.

“Kalau industri keuangan digital melakukan kegiatan yang di bawah pengawasan OJK, maka akan diserahkan OJK. Sedangkan untuk yang terkait dengan sistem pembayaran, itu ke [regulatory sandbox] BI. Kami telah bekerjasama,” kata Nurhaida.

Dia menambahkan OJK bakal bersinergi dengan institusi lain saat startup sudah masuk ke Fintech Center. Menurut rencana, fasilitas Fintech Center akan diluncurkan pada 20 Agustus 2018.

Di Fintech Center, perusahaan fintech juga akan dipertemukan dengan pihak-pihak yang terkait dengan operasional mereka, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dengan begitu, Nurhaida berharap kerja sama antar berbagai pihak dapat terus berlanjut nantinya.

“Saat instansi lain ikut dalam pengembangan industri keuangan digital ini, kalau kemudian dibutuhkan perizinan di instansi lain, maka sudah bisa mulai dilihat syarat-syarat dan lingkupnya,” ujar Nurhaida.

Baca juga artikel terkait STARTUP FINTECH atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom