Pemprov DKI Jakarta membenarkan adanya pengajuan anggaran honorarium Tenaga Ahli Tim Penyusunan Sambutan Pidato/Makalah dan Kertas Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur.
Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta agar usulan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk tenaga ahli atau pendamping kajian pengelolaan sampah ITF di tiga titik, dipangkas.