Menuju konten utama

Perda Penanggulangan COVID-19 Ditargetkan Rampung 13 Oktober

Raperda tersebut juga memberlakukan sanksi sosial dan denda administratif yang sebelumnya telah diatur di dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020.

Perda Penanggulangan COVID-19 Ditargetkan Rampung 13 Oktober
Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019). ANTARA/Andi Firdaus

tirto.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abdurahman Suhaimi mengatakan target Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan COVID-19 ditargetkan rampung pada 13 Oktober 2020 mendatang.

Hal itu Suhaimi katakan usai melakukan pembahasan perihal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan COVID-19 DKI bersama Wakil Gubernur Jakarta Riza Patria dan anggota DPRD DKI lainnya.

Dalam pembahasan tersebut, sejumlah fraksi DPRD DKI memberikan pandangan umum mereka perihal raperda tersebut.

"Mudahan-mudahan nanti pembahasan Raperda ini, Bapemperda [Badan Pembentukan Peraturan Daerah] tidak ada kesulitan, bisa berjalan lancar, sehingga pada jadwal yang ditetapkan pada 13 Oktober Insha Allah bisa jadi Perda," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).

Pada waktu yang sama, Wakil Gubernur Jakarta Riza Patria mengatakan telah menerima berbagai pandangan umum dari sejumlah fraksi DPRD DKI mengenai Raperda Penanggulangan COVID-19.

Politikus Partai Gerindra menerangkan, dalam raperda tersebut juga memberlakukan sanksi sosial dan denda administratif yang sebelumnya telah diatur di dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020.

Akan tetapi terkait aturan sanksi pidana, Pemprov DKI masih membicarakan hal tersebut dengan DPRD dan aparat penegak hukum.

"Karena ketentuan ini harus mengatur pada peraturan UU yang lebih tinggi lagi dan nanti yang dimungkinkan melakukan sanksi pidana diserahkan pada aparat hukum jadi bukan pemprov Dki Jakarta," jelas dia.

Riza itu berharap draf Raperda tersebut segera dibahas dan ditetapkan oleh DPRD DKI agar dapat menaungi seluruh peraturan dan ketentuan terkait COVID-19.

"Mudah-mudahan hadirnya perda ini bisa mempercepat mengurangi penyebaran dan penanggulangan yang lebih baik ke depan. Tentu kerja sama yang baik kita harapkan kami yakin atas dukungan DPRD," ucapnya Riza.

Baca juga artikel terkait PEMPROV DKI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri