Perempuan di Iran dilarang menonton pertandingan sepakbola di stadion, kecuali sepakbola perempuan. Menyamar jadi laki-laki adalah cara menyiasati sekaligus memprotes larangan tersebut.
LBH Masyarakat menilai masih banyak kesemrawutan dalam RKUHP karena minimnya pelibatan para pihak yang terkena dampak atas rumusan pasal di rancangan itu.
Ketentuan tentang Tindak Pidana terhadap Agama di RKUHP dinilai tidak memenuhi kaidah hukum. Pasal-pasal di RKUHP tersebut juga membuka pintu diskriminasi.
Ada yang melarang di seluruh tempat publik, ada yang cuma satu-dua kota, ada yang upayanya masih di tahap RUU. Alasannya atas nama keamanan, interaksi sosial, hingga Islamofobia.
Pelarangan menggunakan cadar di lingkungan kampus bukan hal baru. Pelarangan penggunaan cadar dianggap dapat mencegah meluasnya aliran Islam anti-Pancasila.