BPJS membantah pemutusan kerja sama dengan RS di daerah karena defisit, namun terkait aturan bahwa semua RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus sudah memiliki sertifikat akreditasi.
Jika tidak ingin menaikkaniuran Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah harus mengorbankan APBD dan APBN untuk menyelesaikan masalah defisit anggaran.
BPJS Kesehatan mengakui warga non-peserta akan mendapat sanksi penghentian layanan publik. Namun, sanksi itu tidak akan diberlakukan dalam waktu dekat sebab aturan teknisnya belum ada.
Defisit anggaran yang ditanggung BPJS di 2018 mencapai Rp16,5 triliun. Pemerintah pun menambah suntikan dana untuk BPJS Kesehatan sebesar Rp5,6 triliun.