tirto.id - Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) mencatat piutang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyentuh angka Rp17 triliun per akhir September 2019. Piutang itu dipastikan telah jatuh tempo dan belum dibayarkan pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Per 30 September 2019 kemarin, piutang (rumah sakit ke BPJS) yang jatuh tempo itu Rp17 triliun. Lah, kalau bulan ini berapa dan bagaimana pada akhir tahun,” ucap Ketua Umum PERSI Kuntjoro Adi Purjanto kepada wartawan saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (12/11/2019).
Adi mengatakan rumah sakit pastinya memerlukan biaya operasional setiap harinya. Bila keadaan ini terus berlanjut, kata dia, tinggal menunggu waktu kalau rumah sakit akan kehabisan modal kerja.
Ia bilang saat ini sudah banyak rumah sakit yang menunda pembayaran jasa ke dokter dan pegawai di dalamnya. Belum lagi rumah sakit juga harus menanggung biaya seperti obat-obatan sampai biaya bank darah kepada Palang Merah Indonesia (PMI).
Rumah sakit, kata dia, hanya bisa berharap Perpres 75 Tahun 2019 yang merevisi Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional bisa segera berefek.
Ia berharap naiknya iuran BPJS akan berpengaruh pada semakin moncernya likuiditas BPJS untuk membayar berbagai tunggakan kepada rumah sakit.
“Kalau ada duit yang ngucur setelah perpres turun ini diharapkan banget,” ucap Adi.
Kendati demikian, kenaikan iuran BPJS ini, kata dia, akan berefek pada peningkatan kelas III.
Ia memprediksi rumah sakit akan menambah kamar perawatan untuk kelas itu. Bagi RS pemerintah jumlahnya mencapai 30-40 persen kenaikannya, sementara swasta akan naik sebanyak 20 persen.
“Ada kemungkinan permintaan pasar kelas III meningkat. Upaya RS logisnya menyesuaikan masa didiemin aja,” ucap Adi.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz