Menuju konten utama

Komisi IX DPR RI Minta Iuran BPJS bagi PBPU-BP Kelas III Batal Naik

Komisi IX DPR meminta kepada pemerintah agar iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (PBPU-BP) kelas III tidak dinaikkan.

Komisi IX DPR RI Minta Iuran BPJS bagi PBPU-BP Kelas III Batal Naik
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (tengah), Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris (kanan) dan Sekjen Kemenkes Oscar Primadi (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Komisi IX DPR meminta kepada pemerintah agar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk peserta kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (PBPU-BP) kelas III tidak dinaikkan.

"Setelah mendengar aspirasi masyarakat, Komisi IX DPR tetap konsisten dengan hasil kesimpulan rapat kerja gabungan pada tanggal 2 September 2019," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar yang memimpin rapat saat membacakan kesimpulan, di Jakarta, Jumat (8/11/2019).

Rapat gabungan yang dimaksud diikuti oleh Komisi IX dan Komisi XI periode 2014-2019 dengan perwakilan pemerintah Kabinet Kerja, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Direktur Utama BPJS Kesehatan.

Komisi IX juga mendesak Kementerian Kesehatan untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka mencari pembiayaan terhadap seluruh kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.

"Pembiayaan selisih kenaikan iuran JKN bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja harus dicari selambat-lambatnya 31 Desember 2019," kata Ansory.

Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Golkar Dewi Asmara mengatakan, pemerintah sendiri menyatakan masih ada ruang fiskal yang bisa digunakan untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan.

"Salah satunya adalah melalui cukai rokok," ujarnya.

Sedangkan anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Gerindra Obon Tabroni mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan terdapat 55 juta pekerja formal di Indonesia, tetapi yang tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan hanya sekitar 34 juta.

"Jadi ada selisih 20 juta yang belum masuk sebagai peserta BPJS Kesehatan. Ini apa tindakannya. Padahal bisa dimanfaatkan untuk mengatasi defisit," katanya pula.

Rapat kerja Komisi IX DPR bersama Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, DJSN, dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dilanjutkan kembali pada Kamis (7/11/2019) pukul 19.00 WIB setelah sebelumnya sempat diskors pada Rabu (6/11/2019) pukul 23.00 WIB.

Rapat berakhir pada Jumat pukul 02.25 WIB, dengan menghasilkan 10 butir kesimpulan.

Baca juga artikel terkait IURAN BPJS KESEHATAN

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz