tirto.id - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bandung, Jawa Barat, Cucu Zakaria menyebut ada sekitar 2.500 peserta BPJS yang memilih untuk turun kelas dalam sepekan.
Penurunan kelas tersebut akibat biaya iuran BPJS yang akan naik per 1 Januari 2020.
"Kita punya tiga loket, yakni loket perubahan data, loket pengaduan dan loket informasi. Yang paling tinggi adalah loket perubahan data, hingga 2500 orang sepekan dari yanh biasanya hanya 1.000 orang," kata Cucu di Bandung, Rabu (20/11/2019) seperti dikutip Antara.
Menurutnya, warga yang pindah kelas itu telah mempertimbangkan kondisi finansialnya. Maka dari itu, mereka menyesuaikan kemampuan untuk membayar iuran sesuai dengan kelasnya.
"Mereka mungkin sudah menghitung kemampuan fiskalnya akhirnya turun kelas dari kelas satu menjadi kelas dua, dan juga ke kelas tiga," katanya.
Iuran BPJS Kesehatan memang diputuskan akan naik setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perubahan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Pasal 34 Perpres 75 tahun 2019. Yaitu untuk Kelas I sebesar Rp160 ribu per bulan, Kelas II sebesar Rp110 ribu per bulan, sedangkan untuk Kelas III sebesar Rp42 ribu per bulan.
Atas kenaikan tarif iuran tersebut, Cucu mengimbau masyarakat agar dapat mengurangi perilaku konsumtif agar dapat menata keuangan yang baik. Jika hal itu dilakukan, menurutnya masyarakat tetap bisa membayar iuran BPJS meski naik.
Sedangkan untuk yang dipastikan tidak mampu membayar, ia mengatakan masyarakat bisa melaporkan keluhannya ke Dinas Sosial.
Kemudian dari pihak Dinas Sosial menurutnya akan melakukan verifikasi kelayakan kepada masyarakat yang tidak mampu membayar iuran agar mendapat bantuan.
"Nanti akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh dinsos, ketika lolos, nanti akan dimasukan ke kategori yang butuh bantuan," tuturnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana