Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menerbitkan Permen KP No. 12 Tahun 2020 yang mengubah berbagai ketentuan yang dibuat pendahulunya, Susi Pudjiastuti.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Tb Ardi Januar mengatakan kalimat itu bukan keputusan Edhy, melainkan penggalan dialog tak formal Edhy dengan masyarakat di Telong Elong.
Rencana Menteri Edhy Prabowo membuka kran ekspor benih lobster dinilai justru akan berdampak pada hilangnya potensi penerimaan negara yang lebih besar dari ekspor lobster.
Dari penggerebekan tersebut, total barang bukti yang diamankan kepolisian berupa benih lobster sebanyak 57.208 ekor terdiri dari 57.058 jenis pasir dan 203 ekor jenis mutiara.