tirto.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Heru Pambudi menyatakan telah mengantongi nama 12 eksportir yang terjaring dalam kasus penyelundupan benih lobster. Saat ini DJBC belum memastikan mereka akan terkena sanksi maupun pidana.
“Follow up, sudah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 12 eksportir dan juga 2 Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Ini tentunya hasil dari investigasi akan menentukan status perusahaan,” ucap Heru dalam konferensi pers APBN KITA, Selasa (22/9/2020).
Heru menjelaskan bentuk pelanggaran eksportir ini cukup signifikan. Ia mencontohkan perusahaan melaporkan jumlah ekspor benih lobster sebanyak 1,5 juta ekor. Kenyataannya DJBC mendapati ada 2,7 juta ekor.
Perkara ini katanya sudah diinvestigasi oleh penegak hukum lainnya. DJBC berkoordinasi dengan kepolisian serta Badan Karantina Cengkareng yang berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Heru menambahkan sebagai tindak lanjut, benih lobster yang ada sudah dilepasliarkan. Ia bilang keputusan diambil setelah mempertimbangkan benih lobster tergolong barang sensitif.
“Tentunya sesuai dengan persetujuan pengadilan negeri,” ucap Heru.
Adapun penyelundupan benih ini terjadi pada 15 September 2020. Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melakukan penindakan lantaran ketidaksesuaian jumlah benih antara data dengan yang akan diekspor. Benih hasil penangkapan kemudian dilepasliarkan di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Pandeglang, Sabtu (19/9/2020).
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan