tirto.id - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor benih lobster meroket menjadi 3,67 juta dolar AS di Juli 2020. Angka itu meloncat 3.148,99 persen dari nilai ekspor 112 ribu dolar AS per Juni 2020.
Nominal berat benih yang diekspor juga ikut meroket seiring lonjakan nilai ekspor menjadi 1.789 kg di Juli 2020. Angka itu naik 5.490,63 persen dari Juni 2020 yang hanya berkisar 32 kg saja.
Jika dirinci berdasarkan negara tujuan, Vietnam tetap menjadi sasaran utama ekspor benih lobster. Per Juli 2020 Vietnam menguasai 99,9 persen nilai ekspor benih lobster dengan kisaran 3,66 juta dolar AS. Naik 3.146,52 persen dari Juni 2020 yang hanya 112.990 dolar AS.
Di samping Vietnam, sisa 0,01 persen masuk ke pendatang baru. Hong Kong mencangkup nilai ekspor senilai 2.800 dolar AS. Menariknya dengan nilai transaksi yang begitu kecil, Hong Kong dapat memperoleh benih lobster sebanyak 400 kg. Sebagai perbandingan, nilai ekspor benih lobster ke Vietnam di Juni 2020 sebanyak 112.990 dolar AS hanya bisa mencangkup 32 kg benih saja.
Ekspor benih lobster pada Juli 2020 ini merupakan yang kedua usai Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menerbitkan Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 pada Mei 2020. Lewat beleid itu Edhy merevisi Peraturan Menteri KP Nomor 56 Tahun 2016 era Menteri Susi Pudjiastuti yang intinya melarang ekspor benih lobster.
Ekspor benih ini juga tidak lepas dari kejanggalan. Pasalnya sebagai syarat menjual benih ke luar negeri, eksportir harus memenuhi dulu syarat budidaya yang ditetapkan Permen KP 12/2020 termasuk kewajiban melepasliarkannya.
Laporan Majalah Tempo edisi 4 Juli 2020 menyatakan perlu waktu 9 bulan – 1 tahun untuk melakukan budidaya lobster. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) pun sempat mempertanyakan izin kilat bagi perusahaan eksportir ini. Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati menilai penerbitan izin itu tak wajar dan menyalahi aturan yang dibuat KKP sendiri.
“Butuh waktu kurang lebih 1-2 tahun untuk bisa berbudidaya lobster. Dengan kata lain, izin ekspor benih lobster itu seharusnya baru bisa dilakukan 1-2 tahun kemudian, bukan dalam hitungan satu bulan,” ucap Susan dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2020).
Susan mengkhawatirkan terus berlanjutnya praktik ekspor benih lobster ini malah akan melanggengkan eksploitasi sumber daya kelautan RI secara tak terkendali. Di sisi lain, Susan mengingatkan negara akan dirugikan karena pengusaha hanya membayar PNBP senilai Rp15.000 per 60.000 ekor benih padahal harga jual benih lobster Rp139.000 per ekor.
Selain Susan penolakan ekspor benih lobster juga datang dari tokoh Ekonom Senior UI Emil Salim yang sempat memohon kepada Presiden Jokowi untuk menghentikan ekspor. Penolakan juga datang lebih awal dari Menteri Kelautan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Reja Hidayat