Menuju konten utama

KKP: Infrastruktur Budidaya Lobster akan Kita Siapkan

Infrastruktur budidaya lobster di Indonesia sebenarnya sudah ada, tapi butuh dana besar untuk mengembangkannya.

KKP: Infrastruktur Budidaya Lobster akan Kita Siapkan
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (ketiga kiri bawah) didampingi sejumlah pejabat dan warga menebar lobster (Cherax quadricarinatus) di Danau Kerinci, Jambi, Senin (11/2/2019). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/ama.

tirto.id - Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian KKP Slamet Soebjakto mengatakan, infrastruktur budidaya lobster di Indonesia sebenarnya sudah ada dan sudah siap. Namun, dibutuhkan dana untuk mengembangkan sarana dan sarana penunjangnya seperti pengiriman lobster.

"Terlepas dari nanti akan diekspor atau tidak (benurnya) kita dari pemerintah telah menyiapkan opsi-opsinya seperti infrastruktur dan sarana prasarana penunjang, pembenihan, pengangkutan dan lain-lain," ujarnya saat ditemui di kementerian KKP, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).

Selama ini, kata Slamet, kendala yang dihadapi para nelayan dan pembudidaya adalah pakan. Teknologi pembesaran dan pabrik belum banyak tersedia. Di sisi lain, cuaca ekstrem juga jadi kendala dalam budidaya komoditas tersebut.

"Kendalanya terutama pakan, yang sesuai. Walaupun di beberapa tempat sudah ditemukan. Tapi ini perlu dilakukan kajian ke depan. Harapan kita pakan ke depan kan bukan kepada ikan rucah, tapi pelet. Ini jadi terus kita tingkatkan," imbuhnya.

Lantaran itu, kata Slamet, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mewacanakan agar ekspor benih lobster dapat dibuka sementara dengan sistem kuota.

Kebijakan larangan ekspor benih lobster diatur dalam Permen KKP No. 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) dari Wilayah RI.

"Kita masih mengumpulkan masukan-masukan. Jadi selama ini kita masih menggunakan Peraturan Menteri yang lama," jelasnya.

Edhy memang sempat menyampaikan bahwa saat ini para nelayan perlu memfokuskan agar benih lobster ini bisa dibudidayakan saja agar menjadi lobster dewasa.

Dengan demikian, masyarakat dapat mengambil benih lobster yang ada dan membesarkannya. Edhy mewacanakan akan ada kewajiban pelaku pembesaran benih lobster mengembalikan sebanyak 5% hasil pembesarannya ke alam

“Ada opsi untuk ekspor, apakah solusi itu benar? Apakah tepat ekspor 100 persen? Saya tidak akan setuju kalau mau tanya sikap saya. Saya maunya dibesarkan 100 persen di Indonesia karena itulah potensi kita dan akan mendapatkan nilai tambah yang besar,” ucap Edhy.

Baca juga artikel terkait LARANGAN EKSPOR BENIH LOBSTER atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti