tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan tengah mengkaji usia lobster yang bisa diekspor. Hal ini menjadi kelanjutan dari rencana pemerintah untuk mendorong budidaya benih lobster di dalam negeri.
“Jadi sama seperti udang kan, ada hatchery. Tentu budidaya ada penetasan. Kalau hasil budidaya itu ada harinya. Ini dikaji KKP penetasan dari budidaya usia berapa yang bisa diekspor,” kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (20/12/2019).
Airlangga menyatakan bahwa usai rapat koordinasi terbatas di bidang pangan pada Rabu (18/12/2019) lalu, ia memang sudah melakukan pembicaraan dengan Menteri Kelautan Perikanan, Edhy Prabowo. Dari hasil pembicaraan itu, Airlangga tak menunjukkan sikap yang jelas apakah ia sepakat atau tidak dengan rencana Edhy untuk melakukan ekspor benih lobster.
Airlangga hanya mau memastikan bahwa ia mendukung langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melakukan budidaya. Hal ini kata Airlangga sama dengan kebijakan binatang laut lainnya seperti ikan dan udang.
“Yang kami dorong budidaya. Kami bicara dengan Menteri KKP sedang dikaji,” ucap Airlangga.
Airlangga mengatakan dalam hal menentukan boleh-tidaknya ekspor dilakukan bergantung pada perhitungan terkait mortality atau tingkat kematian dan berapa banyak yang harus dikembalikan ke alam.
Mengenai batasan usia ekspor lobster, Menteri Kelautan dan Perikanan 2014-2019, Susi Pudjiastuti pernah mengeluarkan Permen KP 56/2016 yang menyatakan lobster (palinurus spp) yang boleh diekspor minimal 200 gram. Sementara itu, menurut Susi pada April 2019 lalu, waktu yang dibutuhkan agar lobster yang diekspor menguntungkan berkisar 1 tahun agar harganya bisa menyentuh Rp 1,4 juta per kg.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan