Dari penggerebekan tersebut, total barang bukti yang diamankan kepolisian berupa benih lobster sebanyak 57.208 ekor terdiri dari 57.058 jenis pasir dan 203 ekor jenis mutiara.
Menurut Luhut aturan yang berisi larangan penjualan benih lobster ke luar negeri itu terlalu restriktif dan justru membuat nelayan mengalami kesulitan keuangan serta tak bisa mengembangkan usahanya dalam budidaya lobster.
Menko Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mendesak perubahan aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang melarang penjualan benih lobster.