Menurut Luhut aturan yang berisi larangan penjualan benih lobster ke luar negeri itu terlalu restriktif dan justru membuat nelayan mengalami kesulitan keuangan serta tak bisa mengembangkan usahanya dalam budidaya lobster.
Menko Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mendesak perubahan aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang melarang penjualan benih lobster.