Menuju konten utama

Edhy Cabut Larangan Ekspor Benih Lobster, Susi: Kufur Nikmat

Susi Pudjiastuti mengkritik rencana pencabutan larangan benih lobster oleh Edhy Prabowo.

Edhy Cabut Larangan Ekspor Benih Lobster, Susi: Kufur Nikmat
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan pencapaian kinerja dan pengawasan Laut Natuna Utara di Jakarta, Senin (9/9/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nz

tirto.id - Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan (KKP) Susi Pudjiastuti mengkritik rencana pencabutan larangan benih lobster oleh Edhy Prabowo.

Menurut Susi, kebijakan yang pernah ia keluarkan tersebut seharusnya tak diubah demi melindungi bibit lobster dan meningkatkan kesejahteraan nelayan.

"Lobster yg bernilai ekonomi tinggi tidak boleh punah, hanya karena ketamakan kita untuk menual bibitnya," tulis Susi dalam akun twitter pribadinya @susipudjiastuti hari ini, Selasa (10/12/2019).

Susi bahkan menyebut kebijakan tersebut mencerminkan sikap kufur terhadap nikmat yang telah diberikan atas kekayaan laut Indonesia.

"Dengan harga seperseratusnya pun tidak. Astagfirulah .. karunia Tuhan tidak boleh kita kufur akan nikmat dr Nya," lanjut Susi dalam kicauannya.

Kebijakan larangan ekspor benih lobster diatur dalam Permen KKP No. 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) dari Wilayah RI.

Larangan ini diterapkan agar masyarakat membesarkan dulu lobster menjadi dewasa sehingga nilai ekspornya lebih baik ketimbang hanya sekadar benih. Ekspor benih juga ditentang karena akan menguntungkan negara pengimpor untuk membudidaya sendiri lobster dewasa alih-alih membeli dari Indonesia dalam ukuran besar.

Ekonom Senior Universitas Indonesia, Faisal Basri mengkritik rencana Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mencabut larangan ekspor benih lobster.

Faisal bilang langkah itu bisa menjadi kontraproduktif karena kenyataannya larangan itu berkontribusi pada peningkatan nilai ekspor sektor perikanan Indonesia. “Belum sebulan kabinet, ada larangan ekspor benih lobster dicabut. Jadi sekarang jual-beli itu, enggak kita besarkan. Ini gila ini,” ucap Faisal dalam paparannya di Kemenkeu, Selasa (10/12/2019).

Data International Trade Center (ITC) menunjukan ekspor lobster dengan kode HS 03 mengalami kenaikan usai Permen No. 56 diterapkan.

Alih-alih turun seperti yang dituding oleh sejumlah pengusaha, nilai ekspor HS 03 naik dari sekitar 2,8 miliar dolar AS menjadi sekitar 3,25 miliar dolar AS per 2018. Nilai ini, kata Faisal, diperoleh sebagai imbas dari larangan itu.

Baca juga artikel terkait LARANGAN EKSPOR BENIH LOBSTER atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Gilang Ramadhan