Menuju konten utama

Polisi Ungkap Peredaran Benih Lobster di Lampung

Dari penggerebekan tersebut, total barang bukti yang diamankan kepolisian berupa benih lobster sebanyak 57.208 ekor terdiri dari 57.058 jenis pasir dan 203 ekor jenis mutiara.

Polisi Ungkap Peredaran Benih Lobster di Lampung
Ilustrasi benih lobster, ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id -

Polisi berhasil mengungkap penyelundupan benih lobster keluar dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPRI).

Kasubdit IV Dittipiter Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Parlindungan Silitonga mengatakan terdapat sepuluh tersangka dari tiga tempat yakni berinisial YB, M, F, S, J, JA, II, TP, T, dan HG yang berasal dari wilayah Pesisir Barat, Lampung.

"Pada hari Senin 5 Agustus 2019, didapat informasi terdapat aktivitas tempat packing atau gudang benih lobster di daerah Lampung. Kemudian pada Selasa 6 Agustus 2019 informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Subdit IV Dittipidter Bareskrim Polri menuju Lampung," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2019).

Lalu pada hari berikutnya dilakukan penggerebekan terhadap lokasi benih lobster tersebut dan pada pukul 00.20 WIB, datang sebuah mobil mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan di mobil itu terdapat benih lobster siap kirim di dalamnya.

Lanjutnya, selang 10 menit kemudian pihaknya mendapatkan kabar ada gudang lain lagi yang tak jauh dari lokasi pertama.

Dari penggerebekan tersebut, total barang bukti yang diamankan kepolisian berupa benih lobster sebanyak 57.208 ekor terdiri dari 57.058 jenis pasir dan 203 ekor jenis mutiara.

Serta Nilai Sumber Daya Ikan (SDI) yang berhasil diselamatkan dari penggerebekan itu senilai Rp.8.599.300.000.

Polisi menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus penyelundupan benih lobster tersebut.

"Penyidikan masih menunggu hasil pemeriksaan ahli perikanan dari kementerian Kelautan dan Perikanan RI," ujarnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Baca juga artikel terkait LOBSTER atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari