tirto.id -
Menurutnya, peraturan yang berisi larangan penjualan benih lobster ke luar negeri itu harusnya bisa dikontrol, bukan dilarang sama sekali.
Sebab, menurutnya, aturan yang terlalu restriktif tersebut justru membuat nelayan mengalami kesulitan keuangan dan tak bisa mengembangkan usahanya dalam budidaya lobster.
"Padahal sebenarnya kalau itu diternak dengan baik, dikontrol dengan baik, tidak ada masalah. Jadi nelayan itu punya peluang untuk mengembangkan (lobster)," ucap Luhut di kantornya, Senin (8/4/219).
Beleid tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan dari wilayah NKRI itu memang dibuat untuk membatasi penyelundupan benih lobster ke luar negeri seperti Vietnam yang pernah menjadi sasaran terbesar.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menilai aturan itu justru akan menguntungkan nelayan.
Sebab, lobster yang dijual dalam bentuk benih maka kurang lebih hanya dihargai sekitar Rp20-30 ribu per benihnya.
Menurut Susi, keuntungan lebih besar akan didapatkan jika lobster dijual usai 1 tahun budidaya, harganya bisa mencapai Rp1,4 juta per kg.
Sebaliknya, Luhut justru melihat bahwa ketentuan itu hanya bersifat restriktif dan terlalu mengkhawatirkan adanya penyelundupan benih lobster ke luar negeri.
Padahal, menurut dia, penyelundupan itu dapat diatasi dengan melakukan penegakan hukum secara tegas.
"Memang pelanggaran itu apa sih, makanya manusia pada dasarnya juga punya denial untuk melanggar, untuk mencuri, korupsi, segala macem. Makanya ada dampak, ada hukum, untuk memagari kita tidak keluar dari situ. Apa kita semua taat, pasti ada saja yang melanggar," pungkasnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Nur Hidayah Perwitasari