Menuju konten utama

Alasan Luhut Minta Aturan Jual Benih Lobster ke Luar Negeri Dihapus

Menurut Luhut aturan yang berisi larangan penjualan benih lobster ke luar negeri itu terlalu restriktif dan justru membuat nelayan mengalami kesulitan keuangan serta tak bisa mengembangkan usahanya dalam budidaya lobster.

Alasan Luhut Minta Aturan Jual Benih Lobster ke Luar Negeri Dihapus
Petugas menunjukkan barang bukti sebanyak 52.884 ekor bibit Lobster jenis Mutiara berumur kurang lebih dua minggu senilai Rp3,8 milyar yang akan diselundupkan keluar negeri di Mapolda Lampung, Jumat (5/5). ANTARA FOTO/Ardiansyah

tirto.id -

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, bersikukuh bahwa pasal 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 56/2016 harus dihapuskan.

Menurutnya, peraturan yang berisi larangan penjualan benih lobster ke luar negeri itu harusnya bisa dikontrol, bukan dilarang sama sekali.

Sebab, menurutnya, aturan yang terlalu restriktif tersebut justru membuat nelayan mengalami kesulitan keuangan dan tak bisa mengembangkan usahanya dalam budidaya lobster.

"Padahal sebenarnya kalau itu diternak dengan baik, dikontrol dengan baik, tidak ada masalah. Jadi nelayan itu punya peluang untuk mengembangkan (lobster)," ucap Luhut di kantornya, Senin (8/4/219).

Beleid tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan dari wilayah NKRI itu memang dibuat untuk membatasi penyelundupan benih lobster ke luar negeri seperti Vietnam yang pernah menjadi sasaran terbesar.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menilai aturan itu justru akan menguntungkan nelayan.

Sebab, lobster yang dijual dalam bentuk benih maka kurang lebih hanya dihargai sekitar Rp20-30 ribu per benihnya.

Menurut Susi, keuntungan lebih besar akan didapatkan jika lobster dijual usai 1 tahun budidaya, harganya bisa mencapai Rp1,4 juta per kg.

Sebaliknya, Luhut justru melihat bahwa ketentuan itu hanya bersifat restriktif dan terlalu mengkhawatirkan adanya penyelundupan benih lobster ke luar negeri.

Padahal, menurut dia, penyelundupan itu dapat diatasi dengan melakukan penegakan hukum secara tegas.

"Memang pelanggaran itu apa sih, makanya manusia pada dasarnya juga punya denial untuk melanggar, untuk mencuri, korupsi, segala macem. Makanya ada dampak, ada hukum, untuk memagari kita tidak keluar dari situ. Apa kita semua taat, pasti ada saja yang melanggar," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait BUDIDAYA IKAN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Nur Hidayah Perwitasari