Menuju konten utama

Selundupkan Benih Lobster, 14 Eksportir Hanya Dicabut Izin Parsial

KKP hanya mencabut sementara izin 14 perusahaan yang terjaring dalam penyelundupan benih bening lobster (BBL).

Selundupkan Benih Lobster, 14 Eksportir Hanya Dicabut Izin Parsial
Petugas menunjukkan barang bukti saat keterangan pers soal pengungkapan kasus benih lobster di Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/7/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan akan mencabut sementara izin 14 perusahaan yang terjaring dalam penyelundupan benih bening lobster (BBL). Meski demikian pencabutan ini bersifat parsial lantaran hanya bersifat penangguhan izin selama proses penyelidikan atas penyelundupan ini.

"Perusahaan tidak dapat mengeluarkan BBL sampai dengan penyelidikan atau penyidikan selesai dilakukan oleh pihak berwenang," ucap Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2020).

Antam menjelaskan meski izin ekspor ditangguhkan sementara, hal ini tidak berarti seluruh kegiatan eksportir berakhir. Ia bilang proses budidaya lobster milik 14 eksportir tetap boleh berjalan.

Penyebab dari insiden ini bermula ketika terjadi selisih jumlah BBL yang akan dikirim ke Vietnam dengan yang dilaporkan. Eksportir melaporkan mencapai sekitar 1,12 juta benih sedangkan jumlah BBL yang dikirim lebih dari itu. Menurut KKP, jumlahnya mencapai 1,5 juta. Bahkan menurut Bea Cukai jumlahnya lebih lagi dan mencapai 2,7 juta ekor.

Dari pemeriksaan, eksportir memalsukan data jumlah BBL dengan alasan meminimalisir kerugian yang diklaim akibat adanya perbedaan harga jual di pasar ekspor dengan harga beli di nelayan. Eksportir juga mengklaim berniat mengurangi kerugian akibat kematian BBL.

"Para eksportir ini sudah mengakui kesalahan dan siap menerima sanksi dan membayar denda," ucap Antam.

Penangkapan penyelundupan benih ini terjadi pada 15 September 2020. Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melakukan penindakan lantaran ketidaksesuaian jumlah benih antara data dengan yang akan diekspor.

Baca juga artikel terkait EKSPOR BENIH LOBSTER atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri