tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap Kusmianto alias Lim Swie King alias Aan atas dugaan kepemilikan 73.200 benih lobster ilegal. Kusmianto ditangkap 5 Juni lalu di sebuah gudang di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
"Penyidikan tindak pidana perikanan yang berkasnya telah dianggap lengkap (P21) dan dilimpahkan pada Jaksa Penuntut Umum," kata Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Syahar Diantono, dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2020).
Syahar mengatakan tersangka hendak mengekspor ribuan benih lobster tersebut ke Singapura. Akan tetapi, Kusmianto tidak memiliki izin SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) membudidayakan benih lobster.
Kasus ini ditangani di wilayah hukum Polda Jambi dan Polda Jawa Timur. "Meski pelaku memiliki izin, namun obyek tangkapannya tidak memenuhi syarat yang dimaksud dalam Peraturan Menteri dan melanggar ketentuan undang-undang," imbuh Syahar.
Kusmianto dinilai melanggar ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. "Dalam hal ini kepolisian berwenang menangani tindak pidana perikanan khususnya pelanggaran terhadap pembudidayaan dan ekspor benih lobster," ucap Syahar.
Kusmianto dijerat Pasal 92 dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Selanjutnya, 44 ribu benih lobster itu dilepas di Carita, Banten; 30 ribu benih untuk riset KKP; dan 200 benih dijadikan barang bukti di pengadilan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan