Andi Narogong diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama Pt Sandipala Arthaputra Paulus Tannos terkait dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.
Dalam dakwaan korupsi e-KTP Setya Novanto, Andi Agustinus bersama Irman membuat kesepakatan dengan Ketua Komisi II DPR RI saat itu, Burhanuddin Napitupulu, untuk pelaksanaan proyek e-KTP.
Jaksa KPK menghadirkan Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Reni Kusumawardani di persidangan untuk menganalisis rekaman percakapan Setya Novanto, Andi Narogong dan Johannes Marliem.