Menuju konten utama
Sidang Korupsi E-KTP

Mahyudin Klaim Tak Kenal Andi Narogong sebagai Orang Dekat Novanto

Dalam dakwaan korupsi e-KTP Setya Novanto, Andi Agustinus bersama Irman membuat kesepakatan dengan Ketua Komisi II DPR RI saat itu, Burhanuddin Napitupulu, untuk pelaksanaan proyek e-KTP.

Mahyudin Klaim Tak Kenal Andi Narogong sebagai Orang Dekat Novanto
Wakil Ketua MPR Mahyudin memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id -

Saksi politikus Partai Golkar Mahyudin mengaku tidak mengenal Andi Agustinus alias Andi Narogong. Wakil Ketua MPR ini pun tidak mengetahui kalau pengusaha tersebut orang dekat Setya Novanto.

"Enggak pernah dengar kalau dibilang orang dekat sih saya juga enggak tahu tuh, mestinya kalau dia dekat ya saya tahu, tapi ini demi Tuhan saya tidak tahu," kata Mahyudin saat bersaksi sebagai saksi yang meringankan Setnov dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Dalam dakwaan korupsi e-KTP Setya Novanto, Andi Narogong bersama Irman membuat kesepakatan dengan Ketua Komisi II DPR RI saat itu, Burhanuddin Napitupulu, untuk pelaksanaan proyek e-KTP.

Selain membuat kesepakatan dengan Burhanudin Napitupulu, Andi Narogong yang memiliki kedekatan dengan terdakwa, mengajak Irman untuk menemui Novanto selaku anggota DPR RI.

Posisi Novanto saat itu selaku Ketua Fraksi Golkar dipandang sebagai kunci keberhasilan pembahasan anggaran pekerjaan penerapan KTP Elektronik. Namun, dalam sejumlah kesaksian di persidangan, Andi menolak disebut pihak yang dekat Novanto.

Mahyudin menerangkan, dirinya tidak pernah melihat Andi datang ke DPR. Dalam dakwaan, Andi disebut beberapa kali ke DPR. Pengusaha itu pun disebut pernah datang ke ruang kerja Setya Novanto di lantai 12 Gedung DPR RI.

Andi disebut pernah bertemu dengan Novanto dan Chairuman Harahap serta datang bersama Johanes Marliem. Namun, ia sempat terdiam saat menerangkan apakah Andi sering datang ke DPR. Pria yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua MPR itu mengatakan lebih memilih bertemu dengan pengusaha asing daripada pengusaha lokal.

"Saya agak tidak terlalu senang sebenarnya bergaul dengan orang dalam tanda petik pengusaha bukan pengusaha nasional bukan saya rasis, ya tapi saya jujur, dari hati saya, kalau dengan begitu [berhubungan dengan pengusaha nasional] saya tidak terlalu suka," kata Mahyudin.

Setya Novanto didakwa terlibat dalam kasus korupsi KTP elektronik. Ia didakwa bersama-sama dengan sejumlah pejabat Kemendagri dan pengusaha ikut merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. Novanto didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri